Di Duga Lokasi Peti Emas Ilegal GOROPAI milik Ami Warga Desa Moyag Kebal Hukum
Media Humas Polri|| Sulut
Lokasi Peti Emas Goropai Milik ( AM ) Alias Ami ,Dan di jaga ( Mr Nix )dan ( Mr Pang ) Yang Berada Di Desa Lanut , kabupaten bolaang mongondow Timur Bebas Beroperasi Tanpa tersentuh Hukum , padahal Yang Kami Tau, lokasi ini berada Tepat di Wilayah Hukum Polres Bolaangmongondow Timur,Apakah Ada Oknum Berpangkat tinggi Yang mem backup kegiatan ilegal tersebut,Kamis 19/09/2024
Awak media Mencoba menelusuri letak lokasi yang di Laporkan Narasumber,Ternyata Benar Bahwa lokasi tersebut Memang sedang beroperasi, terlihat dari beberapa Bak pengolahan Emas yg seukuran setengah lapangan Bola Kaki , Perkiraan Kerugian negara selama mereka beroperasi berkisar puluhan milyar bah kan bisa Ratusan,di lihat dari ukuran besarnya beberapa bak pengolahan.
Kami Juga Mencoba menggali informasi dari beberapa Narasumber Dan warga yang tidak mau namanya di sebutkan, Memang Benar lokasi milik Bos ami Dan sudah cukup lama beroperasi,tapi tidak pernah tersentuh hukum,kami sebenarnya merasa resah dengan kegiatan penambangan ini karena jaraknya hanya beberapa meter dari rumah kami,Lihat Saja Salah satu contoh jalan Desa Kami kini sudah ambruk akibat dari pergerakan Tanah, kami meyakini , ambruk nya jalan desa akibat dari pada pekerjaan tambang yang menggunakan beberapa alat berat jenis Excavator.
Ada beberapa alat berat berat Excavator Dan Mobil Dam Besar yang mereka pergunakan untuk mengeruk dan mengangkut material untuk di tampung di tempat Bak pengolahan emas,Ini sudah seperti perusahaan katanya, apa lagi orang orang yg tidak berkepentingan di larang masuk.
Adapun Buangan material sehabis pengolahan,di buang di Area sungai juga, bukan hanya itu saja , Kami Juga curiga dengan kepemilikan Lokasi tersebut , apakah benar milik nya atau ada kerjasama dengan orang penting yang ada di desa kami , padahal yang kami tau lokasi Bos Ami Bukan di Lokasi ini ( Goropai ) ,tutur narasumber.
Awak media sempat bertanya kepada salah satu warga yang kebetulan berada di mes,( camp ) Di mana pemilik lokasi ini , Bos mereka lagi di rumah dan yang menjaga lokasi ini ada dua orang ,NIX dan Pang tutur nya
Awak media sempat mengunjungi rumah Bos Ami yang berada di desa moyag untuk di mintai keterangan,tapi pagar rumahnya tertutup, terkesan menghindar dari awak media. Untuk Mr Pang,awak media coba menghubungi melalui via,WA Untuk menanyakan apa benar Dia yang menjaga lokasi milik Ami,Dan yang bersangkutan bilang iya.
Demi menghindari kerugian negara yang lebih besar ,Kami memohon Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo M.si ,Dan Bapak Kapolda Sulut, Bapak Irjenpol Yudhiawan ,S.H S.I.K M.H.M.si , Supaya Dapat mengambil Tindakan Kepada Pelaku pelaku ilegal mining yang terkesan sangat kebal hukum ,apa lagi Kami menduga Lokasi Peti Yang Ada di desa lanut ,tidak tersentuh hukum sama sekali .
Para pelaku Terancam Pidana penjara dan denda yang sebagai mana tertera dalam Undang-undang pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda seratus miliyar ( 100.000.000.000 ) Rupiah
Dan pidana lainya undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan hutan ,dan pengrusakan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda seratus miliar,( 100.000.000.000 ) (Rusfandi.p)