Di Duga Main Hakim Sendiri Peran Pokmaswas Di Pertanyakan

Media Humas Polri || Kalimantan Tengah

Pokmaswas adalah kelompok Masyarakat pengawas anti illegal fishing. Merupakan kelompok resmi yang diberi SK dari Dinas Perikanan, tugas pokoknya membantu Dinas Pertanian dalam Pengawasan terjadinya Illegal Fishing. Pokmaswas bukan Aparat Penegak Hukum, karenanya kewenangannya sebatas mengawasi, tidak boleh menghakimi terduga pelanggaran, bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum, melakukan Operasi pengawasan secara mandiri, menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya, melakukan tindakan yang melanggar hukum, memanfaatkan posisi anggota Pokmaswas untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya.

Bacaan Lainnya

Induk aturan dan kewenangan Pokmaswas diantaranya terdapat dalam PSDKP No 5/2021 Jo Perda Kalsel No 079/2018 Jo Perdirjen SDKP No 8/2017 Jo Perdirjen SDKP No 8/2020 jo Perdirjen SDKP No 376/2013 Jo Perdirjen SDKP No 70/2014 Jo Perdirjen SDKP No 8/2014 Jo Perdirjen SDKP No 9/2014 Jo Perdirjen SDKP No 2/2015 Jo Perdirjen SDKP No 17/2017 Jo Perdirjen SDKP No 005b/2021,dan aturan terkait lainnya.

Pengertian Pokmaswas, Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan ditingkat lapangan yang membantu Pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan), tidak ada kewenangan melakukan penindakan sendiri atau kelompok Pokmaswas.

Pokmaswas secara organisatoris terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. Wajib memberikan laporan rutin, miliki AD/ART, sehingga secara hukum memiliki legalitas resmi/legal formal. Larangan Bagi Pokmaswas dan Masyarakat.

Diantara sekian larangan bagi Pokmaswas diantaranya adalah sebagai berikut;

Pertama Dilarang menghakimi terduga pelaku pelanggaran dan atau tidak pidana bidang kelautan dan perikanan

Kedua
Bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum

Ketiga
Menghakimi terduga pelaku pelanggaran dan atau tindak pidana bidang kelautan dan perikanan

Ke-empat
Menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya

Kelima
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum

Ke-enam
Memanfaatkan sebagai posisi Pokmaswas untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok

Ketujuh
Membiarkan terjadinya suatu pelanggaran dan atau tindak pidana kelautan dan perikanan tanpa ada upaya untuk melaporkannya.

Kedelapan
Membiarkan terjadinya illegal fishing oleh kelompok tertentu karena ada fajtor tertentu

Kesembilan menjadi pelaku illegal fishing dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota Pokmaswas baik sendiri sendiri maupun kelompoknya

Pokmaswas Dalam Teori Dan Praktek Tentu tidak semua anggota Pokmaswas berprilaku melanggar aturan yang berlaku. Karena baik anggota dan pengurus Pokmaswas maupun warga Masyarakat yang berprilaku benar sesuai aturan yang berlaku mendapatkan perlindungan Hukum.

Hasil liputan awak Mhp terfokus pada praktek lapangan kelompok Pokmaswas Desa Paharangan kec Daha Utara.Kasus tewasnya warga Desa Mantaas dan terlukanya keluarga korban operasi Pokmaswas,menjadi bukti dugaan adanya pelanggaran aturan oleh kedua belah pihak.Oknum Pokmaswas,dan saksi korban yang diduga mengambil ikan diwilayah Desa Parahyangan kec Daha Utara kab Kandangan prov Kalimantan Selatan.

Oknum anggota Pokmas terkait melampaui kewenangan melakukan pengawasan sendiri, dan bertindak diluar kewenangan terhadap saksi korban yang baru diduga melakukan illegal fishing, belum ada pembuktian secara hukum, dan belum ada proses pidana illegal fishing.

Aksi kekerasan oknum anggota Pokmaswas Desa Paharangan diduga mengajibatkan seorang warga Desa Mantaas jadi korban.Tindakan oknum Pokmaswas menyebabkan pk Jamin tewas,dan anggota keluarganya cacat tetap dibagian telapak kaki.
Belum ada empat warga lain yang juga jadi korban oknum Pokmaswas Desa Psharangan kec Daha Utara kab Kandangan,yang data globalnya sebagai berikut ;
Seorang warga Desa mantaas dengan empat kali peristiwa pengambilan bb berupa perahu dan mesinya,sekali yang bersangkutan terkena tombak luka menahun dibagian lengan kanan.Pada keempat peristiwa tersebut,bb tidak kembali dan tidak pernah ada lapiran keberadaannya hingga kini.

Kemudian tiga warga lainnya dengan kasus yang sama dan dilakukan oleh oknum Pokmaswas yang sama.Alibi oknum Pokmaswas,jika saksi korban menuntut pengembalian bb yang diambil paksa dibawah ancaman kekerasan itu dipertanyakan.Maka bb diserahkan kepada pihak lain,tetapi bila saksi korban tidak menuntut pengembalian bb, Oknum Pokmaswaspun tidak menyershkan kepada pihak lain,tetapi sama bb milik saksi korban hilang tidak jelas rimbanya.

Kemana Saksi Korban Meminta Tanggung Jawab Kalau saja perkara illegal fishing ditangani sesuap prosedur hukum. Pihak saksi korban tidak bisa menuntut dalam bentuk apapun,itu resiko melanggar dan atau melakukan illegal fishing. Masalahnya penanganan dugaan illegal fishing tersebut diduga diluar kewenangan Pokmaswas,dan menimbulkan kerugian materi,bahkan Jiwa,lalu siapa yang harus bertanggung jawab ? ini jadi tugas pihak terkait untuk menyelesaikannya,baiknya secara musyawarah mufakat antar para pihak yang terlibat,demikian. (18/10/23.TS,SH). (Toto)

Pos terkait