Di Duga Mantan Kades di Batang Timbun Solar Bersubsidi Hingga 5 Ton

Media Humas Polri || Batang

Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 10 30 Wib berlokasi di Jl Banyuputih Kedawung kecamatan Banyuputih Kab. Batang tim dari berbagai Media Online dari Semarang yang kebetulan melintas dari perjalanan pulang ke Semarang dari arah Pekalongan sebagaimana tugas pokok dan tupoksi nya sebagai seorang jurnalis yang tentunya salah satunya adalah kontrol sosial termasuk yang akhir akhir ini menjadi perhatian adalah penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di tempat tersebut di atas sering melakukan aktifitas yang di duga menimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar di rumah,hingga kurang lebih ada 5 Ton yang ternyata rumah tersebut adalah milik mantan kepala desa di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah teman-teman dari awak media tiba di lokasi rumah tersebut, adalah inisial ‘H’ pemilik rumah yang di jadikan tempat penimbunan solar yang di duga adalah solar bersubsidi adalah inisial ‘H’ yang kami temui di kediamannya yang kebetulan sedang menerima tamu dari Polsek Limpung Kab. Batang yang ternyata Bapak Kapolsek Limpung Bp Joko hadir di tempat tersebut bersama beberapa anggota yang sedang melakukan kontrol terkait Kamtibmas di wilayah tersebut jelas beliau Bp Joko Kapolsek Limpung di sela sela klarifikasi teman teman media yang sebelum nya di persilahkan duduk di teras kediaman yang memperkenalkan diri sebagai tuan rumah inisial ‘H’.

Dari keterangan awal inisial H mengatakan dan memang membenarkan bahwa solar tersebut memang miliknya dan memang solar tersebut adalah untuk bahan bakar alat berat yang di pakai atau di gunakan di proyek KITB Kawasan Industri Batang yang kebetulan memang lokasi Kawasan Industri Batang dekat dengan kampung ini lanjutnya.

Iya mas, betul solar tersebut memang saya yang punya dan di gunakan untuk alat berat di lokasi KITB kawasan industri Batang dan saya memang di tempat atau lokasi proyek tersebut sebagai penyuplai solar untuk alat beratnya dari keterangannya,tetapi memang solar tersebut ada yang kami beli dari sisa sisa dari proyek KITB Yang kita kumpulkan di sini dan yang banyak kami ambil dari Semarang nama PT nya adalah PT Widya Waskita Wijaya yang dari keterangannya.dan inisial ‘H’ juga mempersilahkan rekan-rekan dari awak media jika ingin mendokumentasikan dan mengambil sampel untuk di klarifikasi di PT Widya Waskita Wijaya yang beralamat di Jl. Pengapon No.34, RW.05, Kemijen, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50227.

Setelah kami mendokumentasikan dan mengambil sampel di tempat penimbunan tersebut kami rekan rekan awak media undur diri dan berpamitan dari kediaman inisial ‘H’ Banyuputih Kedawung Kab Batang.

Setelah itu kami dari beberapa media online di Semarang pergi dan melanjutkan perjalanan ke arah Semarang,di tengah perjalanan kami coba menghubungi PT Widya Waskita Wijaya via telpon selular,mencoba untuk klarifikasi terkait temuan di atas dan dari keterang cs PT Widya Waskita Wijaya memberikan keterangan setelah di lakukan pengecekan bahwa tidak ada pengiriman Solar Industri dengan nama inisial ‘H’ di wilayah tersebut.

Dapat kita simpulkan dari keterangan inisial ‘H’ tersebut adanya pelanggaran penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar yang di timbun dari hasil para sisa-sisa pekerja di daerah proyek KITB kawasan industri Batang dan parahnya lagi setelah kami konfirmasi ke PT Widya Waskita Wijaya tidak benar adanya pengiriman Solar Industri dengan nama dan alamat tersebut.

Padahal sudah sangat jelas sekali bahwa Penyalahgunaan BBM Subsidi adalah perbuatan pidana seperti yang tertuang dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai dengan berita ini kami publikasikan,belum ada tindakan apapun oleh dinas maupun institusi Aparat Penegak Hukum yakni Polres Batang terkait pemberitaan yang terjadi di wilayah Kab Batang. (Jiyanto)

Pos terkait