Di Duga Mantan kepala Desa Tebat Payang Tidak mentaati Prosedur Wajibnya Perintah Presiden RI Tentang Pembagian BLT DD Di Tahun 2020-2021

Di Duga Mantan kepala Desa Tebat Payang Tidak mentaati Prosedur Wajibnya Perintah Presiden RI Tentang Pembagian BLT DD Di Tahun 2020-2021

Media Humas polri || Empat Lawang 13/07/2022

Bacaan Lainnya

Tim DPD LSM bakornas sumatera selatan menerima laporan masyarakat tentang keluhan  pembagian BLT Dana Desa di duga korupsikan mantan kepala desa Tebat payang dan istrinya selaku bendahara desa di desa Tebat payang ,BLT DD  atas perintah Presiden Republik Indonesia wajib di salurkan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di kementerian.

Berdasarkan laporan masyarakat  di duga selama tahun  2021 penerima  BLT DD cuma satu kali yaitu Rp.300.xxx perkepala keluarga yang terdaftar di kementriansebanyak 153 Penerima  ,saat ini tim DPD LSM Bakornas mencoba menghubungin PJS kepala desa Tebat payang guna mempertanyakan tentang laporan masyarakat tebat payang beberapa bulan lalu.dalam mis komunikasi PJS mengutarakan pembagian BLT DD tersebut, sebelumnya tim bakornas mempertanyakan ke PJS .

Tim LSM bakornas  bertanya ke PJS  tebat payang (H) via telp.11/07/2022

1.di tahun 2020-2021 berapa kepala keluarga yang menerima tahun  ?
2.berapa bulan di bagikan ke penerima tahun 2021?
3.berapa uang bantuan satu kepala keluarga penerima di tahun 2021?

Jawab PJS tessebut.

1.peneriman BLT DD berjumlah 153 kepala keluarga.

2.di bagikan bulan 7,8,9,dengan nilai 300.xxx per kepala keluarga itupun kebijakan mantan kepala desa jawab PJS ,

Sedangkan selama tahun 2021 cuma satu bulan 300.xxx di bagi tiga tahap,7,8,9 ke penerima, dengan alasan itu bisa di bagikan oleh kerena hal itu sebagai kebijakan mantan kepala desa saja terangnya PJS saat di konfirmasi via Telp.

3. PJS tidak bisa menjawab alasannya posisi beliau lagi makan di salah satu warung ,pembicaraan tersebut telah di rekam oleh tim DPD LSM bakornas.

Dalam laporan masyarakat ini berapa kepala keluarga  masyarakat tebat payang kecamatan pendopo barat siap memberikan pernyataan  dan kesaksian di atas materai 10.000 apabila di kemudian hari di minta keterangan dan kesaksian dan apabila kesaksian dan keterangan yang kami berikan kami siap di tuntut UU yang berlaku di APH papar beberapa kepala keluarga tersebut.

Dengan tegas dan lantang tim LSM Bakornas sumatera selatan layaknya seorang pimpinan  yang terkenal bijak dalam bermasyarakat , baiklah bapak /ibu masalah ini akan kami usut tuntas sampai tuntas ,saya juga geram pernah mendengar antek antek mantan kepala desa Tebat payang pernah mengeluarkan kata-kata bahwa percuma  mantan kepala desa di laporkan karena laporan tersebut tidak akan naik di jalur hukum ,kalau berurusan ke APH tak akan naik perkaranya .

Selama, ini jangan kan di proses masuk penjara pun mustahil  ,dengan ucapan tersebut lembaga swadaya masayarakat Badan Anti Korupsi Nasional merasa di tantang dan di sepelehkan,tapi hal tersebut tidak menyurutkan tim LSM bakornas Sumsel untuk mengupas tuntas masalah ini

Maka dari itu tim solid kami akan mengusut dan mengupas masalah ini sampai tuntas  ke Aparat Penegak Hukum di Indonesia ini ,kami rasa tak ada yang kebal hukum penjahat di negara ini.
Kalau seandainya dugaan ini benar kemana pungsi dinas terkait berada dan di mana pengawasannya  ??

Tim gabungan media dan LSM

Kabiro (feri Indra leki)

Pos terkait