Di Duga Marak nya Pertambangan Emas Tanpa Ijin Yang Berada Di Perkebunan Oboi Desa Pusian Tidak Tersentuh Hukum

Media Humas polri // Pusian Kab,Bolaang Mongondow

Sulawesi Utara ( 11.03.2025 ) Lokasi Peti Tambang Emas Yang Berada di lokasi perkebunan Oboi Desa Pusian , Kabupaten Bolaang Mongondow Rupanya Tidak Mengantongi izin Yang Jelas,Atau kah Kegiatan Pertambangan ini Di Backup Oknum Berpangkat Tinggi.

Bacaan Lainnya

Awak media mencoba Melakukan Penelusuran Di Lokasi Di mana Sedang Adanya Kegiatan Praktik Penambangan Emas Ilegal Yang Kami Terima Dari Beberapa oknum warga setempat yang kebetulan Kebunnya Tidak berada jauh dari lokasi peti tersebut.

Dari Keterangan Warga Bahwa Kegiatan Awalnya Mereka Membuat Jalan untuk di jadikan Akses menuju lokasi Oboi Tersebut, setelah Beberapa hari kedepan kami melihat lagi mereka sedang melakukan pembuatan Mes Untuk Para WNA dan pekerja lokal untuk nginap Sampai ketahap pembuatan Bak Pengolahan Emas.

Saya sebagai warga menyesali Kegiatan penambangan ini karena Dampaknya Kedepannya Akan Kami Terima Apa lagi Ketika musim hujan Nanti ,Apa lagi lokasi tersebut Kini Mulai Gundul akibat dari penebangan pohon besar besaran pengrusakan yang menggunakan Beberapa Alat berat jenis Excavator.

Untuk mencegah terjadinya Kerusakan alam Semakin Parah yang nantinya berdampak pada desa kami. “Kami sebagai Masyarakat Yang Taat Hukum ingin Meminta kepada Bapak , Kapolri Jenderal Polisi( Drs Listyo Sigit Prabowo ,Msi ) Serta Bapak Kapolda Sulut ( Irjen Pol Roycke Harry Langie ) Untuk Segera Mengambil Tindakan Hukum kepada pelaku dan WNA yang Ada di lokasi tersebut.

Kini Para Pelaku Terancam Pidana dan denda yang sebagaimana tertera dalam undang undang pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda seratus miliyar Rupiah ( 100.000.000.000 ).

Dan pidana lainnya undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan Dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah ( 100.000.000.000 ). (RFD)

Pos terkait