Di Duga MarK-Up Anggaran Sebesar Rp 134 juta Pembangunan Rehabilitasi Mesjid Sumber anggaran Dana desa Th 2021

Di Duga MarK-Up Anggaran Sebesar Rp 134 juta,Pembangunan Rehabilitasi Mesjid Sumber anggaran Dana desa Th 2021

Aceh Singkil Mediahumaspolri.com – Kepala Desa (Kades) Pemuka Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Aanggarkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 134,313.076,- untuk Rehabilitasi Balai Ibadah Pengajian, yang tertera di info grafis desa dalam bidang pembangunan, sementara pelaksanaan lapangan ternyata rehabilitasi mesjid desa, namun sangat disayangkan untuk mengelabui pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil di buat pada saat pemostingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Pemuka dengan dalih untuk Rehabilitasi Balai Ibadah Pengajian, Sabtu (26/01/22).

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga desa pemuka yang Meninta namanya tidak disebutkan dalam media Mengatakan “Memang modus kades kami ini sudah sangat keterlaluan, dalam hal pengajuan itu tidak ada di sampaikan maupun di umumkam kepada masyarakat itu, apalagi di musyawarahkan, sepengetahuan kita seharusnya sebelum dimasukan dalam APBKam tentunya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (MUSRENBANGKam) dulu, dan juga ada lagi Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKam), namun sudah dalam Dua (2) Tahun berjalan ini kami sebagai masyarakat tidak pernah mengetahui ada di adakan rapat atau musyawarah,” tuturnya

“Entah mungkin orang-orang itu saja itu kami tidak tau, mungkin ada juga tu dilakukan, cuma itu atas nama masyarakat saja itu, karena sudah pasti kelompok, golongan dan kroni-kroni kades saja itu ”

Selanjutnya warga menambahkan “juga di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya sudah pasti berbunyi Rehabilitasi Balai Ibadah Pengajian, sedangkan yang di rehab itu adalah rehab atap kap mesjid, yaitu seng sebanayak 12 kodi, juga rehab plafon sebesara Rp 25 juta,” sedangkan dana yang di gunakan yang bersumber dari APBN dan sudah jelas melangagar hukum serta peraturan yang berlaku,” ujar nya.

“Dalam pelaksanaan rehabilitas tersebut, melibatkan tukang bangaunan dari kecamtan gunung meriah kabupaten aceh singkil,”

Lanjutnya ironisnya pelaksanaan pekerjaan itu, tidak memakai papan nama sudah jelas proyek tersebut, adalah proyek siluman, masyarakat tidak boleh tau, kemana saja dana desa seberar Rp 134,313.076,- itu, karna sepengetahuan kita bersama setiap ada pembangunan di desa itu harus di Padat Karya Tunaikan (PKT) dan juga ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) itu ada aturannyakan,” katanya dengan rasa geram

“Adapun rincian bahan nya, pasang plafon, terima siap dari pihak yang memasang, sebesar Rp 25.000,000,- Seng sebanayak 12 kodi Rp 14,400.000,- Ongkos pemasangan seng sebesar Rp 6.000.000,- juta,”

“Ongkos tukang harian selama 14 hari, sebesar Rp 1,400.000,- serta pemasanga wayar dan bola lampu, di perkirakan menelan dana secara keseluruhan paling-paling Rp 60.000.000,- sedangkan dana yang digunakan sebesar Rp 134,313.076,- anehnya lagi dana yang di gunakan, bersumber dari dana APBN TA 2021,” tutur warga

Sementara Sabaruddin. kechik kepala desa
Pemuka Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, ketika dikomfirmasi via telfon seluler mangatakan pada awak media”Sebelumnya saya sudah sampaikan kepada warga waktu selesai solat jumat, maka tidak ada berita acara,” tuturnya.

“Saya mau tau siapa warga saya yang melapor kan itu, dan jangan sempat saya tau siapa yang melapor kan itu, dan saya tidak cemas sedikitpun karana itu usulan dari masyarakat,tutupnya.(Tim)

Pos terkait