Di Duga Menyebarkan Berita Bohong oknum masyarakat akhirnya Di Laporkan Ke Pihak Berwajib
Media Humas Polri || Kalsel
Membuat pernyataan Hoax dan pembongan publik dengan maksud tujuan tertentu.. pemerintah desa lolan dua kecamatan bolaang timur kabupaten bolaang mongondow melaporkan oknum .Sudarmin .ke pihak kepolisian polres bolmong.
Diketahui bahwa sudarmin dalam fidio menyatakan bahwa kepala Desa Lolan Dua dan BPD telah bekerja sama dan menjadi Humas pada sala satu perusan yang berada di dalam Desa Lolan Dua.kecmatan Bolaang Timu
Saat awak media mengkonfirmasi dengan oknum kepala Desa Lolan dua .Aladin Gobel selaku sangadi menyatakan dimana atas tudahan itu semua tidak benar dan berdasar atas apa yang di sampaikan oleh saudara Sudarmin.
Karena saudara sudarmin tersebut selalu saja mebuat opini di dalam Desa Lolan dengan maksud tujuan tertentu.
Sehingga akibat dari ulahnya masyarakt saya berbondong bondong mendatangi rumah saya dan meminta saya untuk membuat laporan polisi agar ada efek jerah terhadap orang orang yang membuat kegaduhan di dalam Desa Lolan dua.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi terhadap Sudarmin untuk di minta tanggapanya atas apa yang di sampaikan oleh kepala Desa Lolan Dua .namun tidak memberikan tanggapanya
Sehingga awak media mengkonfirmasi dengan Ketua BPD Desa Lolan dua.
Moh Badarudin Paputungan menjelaskan atas perbuatan dari saudara sudarmin tersebut itu adala sebua fitnah yang tak berdasar
Kami di daerah kabupaten Bolaang mongondow sangat menjunjung tinggi nilai nilai norma adat istiadat.dan sebagai kepala desa itu adalah orang yang di percayakan di dalam desa sebagai petua adat. Kemudian saudara sudarmin telah dengan sengaja mencemarkan nama baiknya .maka kami sebagai Badan permusyawaratan Desa Lolan dua mengecam keras atas perbuatan tersebut dan akan segera memanggil sudarmin untuk mempertangung jawabkan atas tuduhan yang di perbuatnya.ucap ketua BPD Desa Lolan Dua..(irfani)