Di duga Mesin Combi Padi Bantuan Pemerintah di gelapkan Oleh Oknum mantan Ketua Kelompok tani TULODO MAKARYO.
Media humas polri Demak. Banyak Nya bantuan atau Subsidi Alat pertanian Salah satunya Combi padi di duga di gelapkan oleh oknum Pengurus Ketua Kelompok Tani TULODO MAKARYO Desa Trimulyo kecamatan Guntur kabupaten Demak.
Awak media mencoba menelusuri Ke mantan Ketua Kelompok Tani Inisial ( JP) mengungkapkan ” Bantuan Tersebut sudah saya serahkan kepada Anggota Kelompok Tani Yang baru ” inisial ( RF) ungkap Mantan Ketua Kelompok tani.
Dari beberapa Keterangan Mantan Ketua JP awak media (11/24) mendatangi Ketua Kelompok tani Yang baru inisial ( SM) mengungkap kan ” Saya tidak pernah menerima Serah terima bantuan alat apa pun dan tidak ada laporan ke saya serah terima alat apa pun ungkap SM.
Berdasarkan Hasil investigasi di lapangan Alat Combi padi sudah hilang keberadaan nya entah di mana di duga di gelapkan Oleh Oknum ketua yang lama dan RF .
Berdasarkan Undang Undang Pasal 372 KUHP., berbunyi. Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak 900 ribu.
Pasal 486 UU 1/2023 berbunyi. Setiap orang yang melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 200 juta.
Kami Menduga Oknum Ketua Kelompok tani (JP) dan Oknum (RF) melakukan Penggelapan Alat Pertanian Jenis Combi padi ( Rohan,Pur,Ismun Tim)