Media Humas Polri || Lampung Utara
Di duga kepala desa Semuli Jaya Kecamatan Abung semuli Kabupaten lampung utara melanggar Larangan kepala desa ikut berpolitik.
Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Minggu, (12/11/23).
Pasal nya saat awak media hendak ingin mengkonfirmasi kepala desa semuli jaya kecamatan abung semuli kabupaten lampung utara terkait pemberitaan yang naik pada media ini yang berjudul kan salah satu warga di duga di intimidasi Oknum Caleg Dapil VII Lampura, Namun sayang nya leni kepala desa semuli jaya tidak ada di tempat entah kemana pintu rumah nya tertutup rapat,dan awak media melihat langsung ada beberapa bendera yang berjejer tepat di depan rumah buk kades leni, Bendera dari salah satu partai yang ada di lampung utara (PKS).
Salah satu pengendara motor saat melintas di depan rumah kepala desa “KS ” awak media pun menanyakan “mas ini rumah buk kades ya,,”Benar ini rumah buk leni kepala desa semuli jaya” kalau soal bendera tersebut dan bener yang terpasang di depan rumah buk kades ini Pahrurrozi itukan suami buk kades yang mencalonkan diri dari partai (PKS) Ujar KS sambil tersenyum dan berlalu setelah seraya menjawab pertanyaan awak media.
Diminta kepada Banwaslu kabupaten Lampung utara,Dan Panwascam Kecamatan abung Semuli Kabupaten Lampung Utara agar dapat menindak lanjuti yang di duga Pelanggaran di lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Leni.
Dan seyogyanya seorang kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. (Tata)