Di Duga Oknum kepala Sekolah SD 2 Ulu Musi kabupaten Empat Lawang Mengelapkan Dana PIP
Media Humas polri.com || Empat Lawang
Ketua LSM bakornas sumatera selatan akan melaporkan oknum kepala sekolah dasar 02 Ulu Musi ke dinas Pendidikan dan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan pengelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di dapat laporan ini berdasarkan laporan wali murid yang engan di sebut namanya .
Dalam hal ini ketua LSM bakornas sangat perihatin atas apa yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah
Dalam dana program indonesia pintar ini guna untuk meringankan para wali murid untuk kebutuhan sakolah anaknya ,hal ini sangat di sayangkan ,oknum kepsek inisial ‘Y’ bukan membantu malahan bantuan tersebut di tilap nya.hal ini terjadi dari 2018-2021
Berikut kami akan mengusut hal ini sampai ke akar2 nya kerena hal ini tidak bisa di biarkan dan berdasarkan laporan dari tim kami LSM bakornas dari pihak sekolah di duga melakukan penyuapan di salah seorang oknum
Dalam hal ini dengan tayangnya berita ini , ini jawaban kepseknya ,As. Pak konfirmasi yg bapak tujuan ke kami itu dak benar cak itu. Untuk yg lamo sudah di bagikan dan pengajuan baru mase proses.. Dan masalah ini sudah koordinir oleh komite dan korwil jawaban dari kepsek nya
Atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana PIP tersebut kepada para pelakunya dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan atau penyuapan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi selain itu pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Masa masih dalam proses Bu dari tahun 2018-2021 masih proses aja yang benar saja Bu alasannya itu . Kalau masih proses buat apa dari pihak sekolah membuat surat pernyataan bahwa kejadian tersebut tidak akan mengulanginya lagi ada apa itu Bu. ungkap ketua LSM bakornas
Gabungan media dan LSM
Kabiro(feri Indra leki)