Media Humas Polri || Solok
Tim awak media pada hari Rabu, 15/03 /2023 mendatangi SMAN 1 Lembah Gumanti, Kabupaten Solok untuk konfirmasi pertama terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Lembah Gumanti dengan cara memungut berupa uang SPP sebesar Rp. 150.000,-/bulan dan uang Pembangunan Rp. 1.500. 000,- kepada siswanya.
Menurut salah seorang wali murid kelas 12 yang namanya tidak ingin dipublikasikan, dia mengatakan kepada tim awak media, apabila ia tidak membayar uang SPP dan apabila tidak melakukannya maka anaknya tidak dikasih nomor ujian, sehingga anaknya tidak bisa mengikuti ujian.
Lanjutnya, bahkan ketika semester ganjil telah selesai ada sangsi yang diberikan kepada siswa kalau belum melunasi uang SPP sebesar Rp. 150.000,- perbulannya, maka ia tidak bisa menerima raport.
Dan pada saat konfirmasi yang ke-dua bagi Siswa-siswi SMAN 1 Lembah Gumanti yang sudah lulus tidak melunasi uang tersebut tidak bisa mengambil Ijazah dan SKHU, serta ditahan sebelum melunasi uang tersebut. Pihak Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti berpegangan pada Permendikbud no. 75 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur no. 31 tahun 2018. Tetapi fakta di lapangan berbeda, padahal pada pasal 12 Peraturan Gubernur Sumatera Barat no. 31 tahun 2018 yang berbunyi:
Pasal 12
(1) Komite Sekolah melaksanakan rapat bersama orang tua/wali peserta didik untuk membahas proposal sumbangan.
(2) Orang tua/wali peserta didik dapat berpartisipasi memberikan sumbangan secara sukarela.
(3) Pelaksanaan penggalangan sumbangan tidak dikaitkan dengan persyaratan dan kegiatan akademik peserta didik.
Akan tetapi fakta di lapangan masih saja uang sumbangan menjadi patokan pihak sekolah menahan Ijazah dan SKHU bagi siswa-siswi yang sudah lulus harus melunasi uang SPP dan uang lainnya yang masih menunggak. Ini sudah merupakan suatu tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Lembah Gumanti, karena ini sudah merupakan suatu perbuatan pungli.
Perbuatan pungli bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), yang bunyinya:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kami berharap Kepada Kapolda Sumbar dan Kejati Sumbar menindak tegas Oknum kepala sekolah yang melakukan pungli berjamaah di tubuh sekolah padahal jelas pemerintah sudah menyalurkan dana BOS kepada semua Sekolah akan tetapi masih banyak Kepala sekolah yang nakal. (Tim)