Media Humas Polri || Ngawi
Berawal dari informasi sejumlah warga bahwa ditempat tersebut sering berlalu lalang keluar masuk mobil tangki BBM solar industri Biru putih yang masuk disebuah lapak yang diduga tempat penimbunan solar BBM bersubsidi ilegal tepatnya di Desa Ngelo, Jatimulyo, Kec. Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Alhasil setelah tim awak media melakukan kunjungan arah ke Solo Jawa Tengah di pertengahan jalan Ngawi melintas truck tangki BBM solar industri Biru putih yang ciri cirinya sama dengan yang dikatakan warga, kemudian tim mencoba membuntuti kemana arah Truck biru putih tersebut, dan laju truck tersebut diduga mengarah kesebuah salah satu gudang atau lapak.
Kemudian tim juga melihat di sebelah timur lapak arah tikungan ada sebuah toko yang terlihat menjual bensin, kemudian datang mobil pickup carry dengan membawa tiga jerigen plastik yang kelihatan nya akan membeli BBM jenis solar, namun niat itu digagalkan karena pemilik toko yang tak lain adalah teman pemilik lapak penimbunan solar tahu kalau ada anak media duduk diseberang jalan.
Sebagai kontrol sosial di masyarakat, tim awak media mencoba mencari tahu secara detail apakah toko dan lapak tersebut benar benar tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal yang selama ini menjadi pemicu kerugian negara dan merugikan rakyat kecil khususnya yang mengatasnamakan para petani dan nelayan.
Dengan berbagi tugas tim menyebar melakukan investigasi, namun sayang tugas jurnalistik rupanya sudah bocor di cium oleh para oknum mafia solar, dengan tindakan oknum mafia solar tersebut memanggil salah satu tim awak media pimpinan redaksi metro surya berinisial MA, dengan membentak bentak seolah olah kami ini pencuri dan menyebutkan salah satu oknum wartawan yang diduga membekingi mereka
“Mas..mas.. reneo.. Ojo nyekidiki aku Ng kene.. Ojo dingkak dingkik wae, urusane Karo Herman Ojo Karo aku.. Iki ngomongo Karo Herman.” katanya sambil memberikan handphone nya.(“Mas..mas..kamu kesini.. Jangan mendekati aku disini.. Jangan ngintip ngintip aja, urusannya sama Herman jangan sama aku.. Ini kamu ngomong sama Herman)
Kemudian kami menanggapi omongan si Herman untuk tidak mengusik di tempat itu, kalau tidak ingin masalah tambah besar.
“Mas.. kamu siapa, timnya siapa.. Saya Herman, tolong jangan mengusik ditempat itu tolong pergi saja mas.” kata Herman.
Kemudian tim awak media balik kanan berniat melaporkan hasil temuan tersebut ke Polres Ngawi, namun ditengah jalan kami dihadang oleh beberapa warga dan oknum pemilik lapak dengan memprovokasi sejumlah warga dengan berteriak teriak lantang.. itu pemeraaas.. itu pemeraaas, dengan ditengahi salah satu anggota Babinsa kodim dan pak lurah warga yang tersulut emosi dapat di redam.
Akhirnya kami meninggalkan lokasi menuju Mapolres Ngawi, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Disini sudah jelas ada keterlibatan oknum wartawan dan oknum oknum setempat dibelakang mereka, sehingga mereka bukannya merasa takut dan salah dengan usaha ilegalnya malah dia mentang mentang seakan akan kebal hukum dan tidak bersalah, dan dengan beraninya menghalang halangi wartawan untuk mencari informasi dan peliputan.
Oknum mafia penimbun solar ilegal sudah jelas jelas melanggar UU migas, tentang penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dan melanggar UU pers no 40 th 1999. Menghalang halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang undang pers pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banya 500 juta rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan pihak tim awak media yang terdiri dari Media Kabarreskrim.net , MediaHumaspolri.com, Media Metrosurya.net, Media SuluhNusantara.news, Media Cakra Bhayangkara.news, Media Lcta-news.id, LSM LP2KP, akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus penimbunan minyak, serta mencoba melakukan penyerangan terhadap wartawan, kasus menghalang halangi wartawan dalam peliputan (UU Pers No.40 th 1999) dan keterlibatan salah satu oknum wartawan dibelakang mereka, ke Polres Ngawi hingga ke Polda Jatim. (Yudha)