Media Humas Polri || Tuban
Perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis media online Ungkapfakta.net dan Team menanyakan terkait nomor kontak person Pengawas SPBU 53.623.23 Kradenan untuk dimintai klarifikasi terkait adanya isu Fee pembelian solar subsidi yang memakai kaleng, selasa (31/10/23).
Perbuatan membentak-bentak wartawan saat liputan yang dilakukan oknum Operator SPBU 53.623.23 Kradenan juga, tidak berhenti disitu bahkan oknum Operator juga menantang wartawan.
“Iya saya di bentak bentak, Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di SPBU yang diduga kuat ada Permainan jahat,” kata Heri saat bersitegang dengan oknum Operator SPBU tersebut.
“Saya akan laporkan pada penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, Tak hanya itu, oknum Operator itu juga menantang,” tambahnya.
Menurut Heri, oknum Operator SPBU telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat 1 tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” ujarnya.
Menyikapi wartawan yang bentak – bentak dan di tantang oleh oknum Operator SPBU 53.623.23 Kradenan Sementara Oknum saat ditanya soal bentak bentak tersebut menyatakan, bahwa dirinya lagi sibuk melayani pembeli yang sedang antri. Ketua DPD PJT Jatim, Ali Sodikin menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Seharusnya oknum Operator SPBU itu melayani sesuai dengan motto SPBU, bukan dengan cara membentak bentak terus menantang wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ucapnya.
Lanjut Ali, Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus membentak bentak dan menantang wartawan.
“Ini kan tugas jurnalistik, mencari data kebenaran atas adanya isu yang beredar di lapangan, Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,” pungkasnya Ali.
Menyikapi hal tersebut Ketua PGN (Patriot Garuda Nusantara) Bojonegoro, Heriyanto akan membantu saudara Ali sodikin untuk mencari data kebenaran atas adanya isu oknum operator SPBU yang Arogan terhadap kinerja seorang wartawan. (Bang Jali)