Media Humas Polri // Lebak
Viralnya berita pengeroyokan salah satu jurnalis pada Minggu malam (18/2/2024), oleh salah satu oknum pengeroyok berinisial Blk alias Sabar di lokasi pasir pantai yang diduga Ilegal hingga berita dimuat belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Sektor Panggarangan Polres Lebak.
Ifan Wapimred salah satu media ,yang ikut mendampingi dan menemani jurnalis Sumardi alias Opang (Korban_Red) ke Kantor Polsek Panggarangan untuk membuat pelaporan pada Senin (19/2/2024) petang, terkait pengeroyokan hingga terkena pukulan oknum penambang liar di Lokasi penambangan pasir Kampung Cikumpay yang diduga ilegal, menjelaskan.
“Senin petang (19/2) saya menemani korban (Sumardi alias Opang_Red) untuk membuat laporan ke Polsek Panggarangan dan diterima oleh Dimas selaku Kanit Reskrim dan langsung dicecar beberapa pertanyaan,” jelas Ifan Trisa.
Lanjutnya Ifan Trisa, “kurang lebih pukul 19.00, Sumardi (Korban_Red) pergi ke Puskesmas Panggarangan dengan ditemani Kanit serta anggota nya untuk di jadikan visum,” ungkap Wapimred salah satu media.
Dan hari ini Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Wapimred salah satu media di lebak mencoba menghubungi Dimas Kanit Reskrim Polsek Panggarangan via telpon WhatsApp nya untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindakan hukum yang dilakukan pihak Polsek.
“Pihak Polsek mengatakan sudah mengadakan pemanggilan terhadap oknum pelaku ,pelaku berdalih dalam keadaan sakit,” Katanya.
Ramai nya berita terkait adanya Jurnalis nya di keroyok hingga di pukul oleh penambang liar pasir pantai, membuat geram Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Media tersebut, berna Joko Rahman , SE ,SH,MH,notabene seorang Advokat nasional mengatakan, “tindak pidana pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh. Apalagi sudah ada hasil visual visum et repertum hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan,” ungkap Joko Rahman selaku penggiat hukum.
“Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum. Tes visum adalah salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban tindak kekerasan apalagi seorang jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas,” terang Joko Rahman.
Masih menurut Pimprus Media PH45 com “saya selaku Pimpinan Perusahaan media Online dan Cetak berharap Kepolisian Sektor Panggarangan bertindak tegas menjemput paksa dan hanya mendengar alasan sedang sakit si terduga pelaku, apakah ada pernyataan dokter jika benar terduga pelaku sakit,” tegasnya.
“Seharusnya pihak Kepolisian Sektor Panggarangan selaku Mitra Jurnalis/Wartawan jelas mengetahui isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tutup Joko Rahman, SE.. SH., MH. ( Asma )