Di Duga Oknum Pendamping KUBE Melakukan Pungutan liar 

Mesuji // Media Humas Polri.Com

Diduga pendamping KUBE Desa Tanjung Raya masih maraknya terjadi pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum pendamping, Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Pendamping melakukan pungutan liar kepada ketua kelompok KUBE yang terjadi di Desa Trikarya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji kamis 13/04/23.

Bacaan Lainnya

Saat team media mencari informasi kepada masyarakat sekitar tentang ada nya kelompok usaha bersama ( KUBE) tahun 2019 lalu tim langsung mendatangi ketua KUBE tersebut.

Subut saja (m) selaku ketua KUBE awal nya berbelit – belit memberikan keterangan palsu kepada awak media, kalau media melontarkan pertanyaan kepada ketua ” Lalu ketua mengatakan kepada team awak media, iya mas benar kami di taun 2019 itu mendapatkan bantuan uang tunai dari Dinas Sosial karena di tahun itu ekonomi sangat sulit lalu dari uang bantuan itu Rp. 20.000.000 jt di bangunkan di warung sebesar RP. 4000.000 dan Rp. 11000.000 jt nya di belanjakan untuk mengisi warung dan yang Rp. 5000.000 nya di ambil oleh
Pendamping KUBE nya mas pada saat itu ujarnya.

Perihal adanya dugaan pungli atau pemungutan liar yang di lakukan oleh oknum pendamping tersebut semakin kuat, dugaan pemotongan bantuan KUBE di Kecamatan Tanjung Raya yang menerima bantuan dari dinas Sosial pada tahun 2019 terjadi pemotongan sebesar Rp5000.000/penerima bantuan Kube. sudah jelas melanggar hukum

Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. jeratan hukum itu berlaku untuk pelaku pungli dimaksud.

Perihal adanya dugan pungli yang di lakukan oleh oknum pendamping KUBE Team awak media berharap kepada instansi terkait pemerintahan dan Aparat penegak hukum khususnya polres mesuji untuk bisa menindak tegas oknum pendamping tersebut sesuai hukum yang berlaku. (Amir)

Pos terkait