Media Humas Polri || Demak
Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 300 ribu. BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp900 ribu sekaligus.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Besaran Uang yang diterima KPM,
PKH Agustus 2023 untuk balita sebesar Rp750.000 per tahap. PKH Agustus 2023 untuk lansia sebesar Rp600.000 per tahap. PKH Agustus 2023 untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap. PKH Agustus 2023 untuk siswa SD sebesar Rp225.000 per tahap.
Tetapi dana BLT dan PKH malah banyak di salah gunakan oleh beberapa oknum perangkat untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk pembangunan desa,padahal pembangunan desa sudah ada anggaran yang masuk kedalam Dana Desa.
Warga Desa Trimulyo kec. Guntur kab. Demak banyak mengeluh dan keberatan karena ada potongan dana BLT dan PKH yang mereka dapat.
“Kami ambil sendiri ke kantor pos dana PKH,setelah sampai rumah di samperin di perangkat RT meminta potongan 100 ribu, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan alasan untuk pembangunan desa,di perintahkan ketua RW.” Ujar beberapa warga penerima PKH.
“Saya di datangi Oknum Perangkat ditawari bantuan BLT untuk atas nama istrinya ,jika mau tetapi sepakat nanti di potong 400ribu ,klo tidak mau di potong nanti di alihkan ke orang laen,karena saya membutuhkan bantuan akhirnya saya setujui saja,setelah saya ambil dengan nominal 900ribu yang saya terima melalui ketua RT yang katanya 400ribu jadi 500ribu dengan alasan untuk pembangunan desa,terus BLT yang ke 2 juga demikian di potong susai perjanjian 500ribu lagi, jadi BLT yang saya terima hanya 400rb sudah 2 kali mendapatkan dana BLT.”ujar pak Abdullah selaku suami penerima BLT.
Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Jika terjadinya kasus korupsi dana bansos secara nyata dinyatakan dalam Pasal 2 (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 direvisi oleh UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memaparkan: Dia diberikan hukuman minimal tahun penjara, (4) dan paling banyak 20 (20) tahun waktu yang lama di penjara.
Dari berita ini tayang,masih memerlukan konfirmasi dari pihak pihak terkait untuk keberimbangan informasi publik. (Tim MHP)