Di Duga Operator SPBU 54.644.16 Pace  Nganjuk Menyewakan Barcode Dan Rekomendasi Kepada Tengkulak

Media Humas Polri || Jawa Timur

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam negeri tidak tersalurkan pada penerima yang berhak secara maksimal. adapun BBM subsidi yang kerap diselewengkan yakni berupa Solar subsidi dan pertalite Penugasan.

Bacaan Lainnya

Lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aksi penyelewengan BBM bersubsidi, jenis solar maupun BBM penugasan jenis pertalite oleh aparatur penegak hukum serta operator SPBU membuat para mafia solar maupun pertalite di wilayah Nganjuk khususnya kecamatan Pace lebih leluasa melancarkan aksinya.

Peristiwa berawal saat tim awak media yang terdiri dari media kabarreskrim, media Humas polri, media metrosurya, media suluhnusantara, media Infopol melakukan perjalanan dari Surabaya menuju ke arah Kediri Kamis 02 November 2023 sekitar pukul 15:20 Wib tepatnya di SPBU 54.644.16 pacekulon Kec. Pace, Kota Nganjuk, Jawa Timur saat tim awak media melintas didepan SPBU tersebut terlihat sebuah mobil Xenia dengan plat nomor AG 1772 WM sedang melakukan pengisian BBM berjenis solar dengan menggunakan drum berkapasitas 35 liter.

Disisi lain seorang operator dengan yang tak mau disebut namanya memberikan barcode yg ketika di perlihatkan ternyata barcode tersebut bukan milik sopir yang sedang melakukan pengisian BBM berjenis solar tersebut.

Melihat hal tersebut salah satu dari team awak media menjelaskan kepada operator jika yang dilakukannya adalah salah, merasa tak mau dipersalahkan langsung membentak awak media dengan nada kasar

Banyaknya Modus penyimpangan pembelian BBM dengan memanfaatkan Rekomendasi ataupun barcode milik orang lain rupanya marak di SPBU 54.644.16 pacekulon Kec. Pace, Kota Nganjuk para pelaku cukup bersandar pada sektor pertanian dan bekerjasama dengan operator SPBU serta membawa barcode atau surat rekomendasi ditambah lagi memberi uang tips kepada operator maka pembelian BBM dalam jumlah banyak sudah pasti berjalan sesuai dengan keinginan.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Diharapkan kepada aparat Penegak hukum terutama Kapolda Jatim serta Kapolres Nganjuk sebagai pemilik wilayah setempat untuk segera melakukan penindakan penertiban terhadap aksi aksi pemanfaatan atas nama pertanian dan PT Pertamina juga sudah seharusnya bersikap Tegas terhadap SPBU SPBU yang Bermain dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener-bener membutuhkan. (Joker)

Pos terkait