Di duga pabrik kelapa sawit PT SMS(selaras mitra sarimba) menyepelekan sebuah aturan
Media Humas Polri|| Tebo jambi
Saat awak media konfirmasi kepada DPRD kabupaten Tebo provinsi jambi(Pak Karno )
di kediaman pribadi beliau,Yang tak jauh dari lokasi keberadaan PT SMS berdiri Terlihat jalan yang rusak cukup parah ini di sebab kan oleh aktivitas PT SMS
Yang terpantau awak media saat melintas di jalan desa sumber agung menuju ke lokasi PT SMS yang berdomisili di desa giri purno kecamatan rimbo ilir kabupaten tebo provinsi jambi
dugaan kongkalikong pejabat desa sekitar dan daerah mendapatkan UPETI dari pihak PT SMS
keluhan yang di sampaikan masyarakat untuk perbaikan jalan secara berkelanjutan mestinya tanggung jawab pihak PKS PT SMS(selaras mitra sarimba) penderitaan masyarakat
Seakan jadi bahan ledekan dan candaan pihak PT SMS dan pejabat setempat,yang seakan merasa kebal hukum di negara ini
Tutur warga kepada awak media meminta tidak di publikasikan nama nya. untuk keamanan diri nya dan keluarga nya warga sekitar pun juga
Memberikan reaksi yang sama atas keterangan narasumber yang memberikan keterangan kepada awak media
Sikap Acuh PT SMS Dengan keluhan masyarakat yang ada di sekitar PKS PT. SMS tersebut seakan merasa kebal hukum,seperti tak ada aturan dalam prosedur perusahaan dan negara yang berlaku dalam perizinan usaha
Dari pengakuan masyarakat ,kami sudah mencoba mediasi kepada humas pak Afriansyah
warga yang merasa geram tentang jalan umum yang hancur,parah seperti tidak ada tanggung jawab nya saja berdiri
Jadi tanda tanya berbagai opsi di kalangan masyarakat?
Jangan-jangan Kepala desa sekitar,Camat rimbo Ilir,Pejabat daerah dan itansi
Pemerintah kabupaten Tebo,dan APH(aparat penegak hukum)nya
Terlibat Mendapatkan UPETI sejumlah uang dari PT SMS
hingga pihak pabrik kelapa sawit PT SMS(selaras mitra sarimba) merasa kebal hukum dan seakan acuh kepada tanggung jawab perusaaan di wilayah kecamatan rimbo ilir,kabupaten tebo,provinsi jambi apalagi untuk kepentingan masyarakat setempat
Melalui media ini Masyarakat berharap Suara nya di dengar
Oleh pejabat yang berwenang di negeri ini yang masih punya hati akan penderitaan kami saat ini pada tanggal 07-juli-2024
Untuk bisa Turun ke lokasi dan segera Melakukan tindakan jalan proses hukum
Berdasarkan UU di negeri ini, jelas ada pihak oknum pejabat rakus yang mendapatkan imbalan yang cukup besar(Ruli)