Di Duga Pejabat Daerah Indramayu Menjabat Di Dua Instansi Yang Berbeda
Media Humas Polri// Kabupaten Indramayu
Sungguh Sangatlah Aneh Dan Nyata Dengan adanya Pejabat Daerah Indramayu Yang Berinsial (IM) itu, Yang Sekarang Ini Mempunyai Kedudukan Di Dua Instansi Yang Berbeda 1. Menjabat Sebagai Camat Indramayu Kabupaten Indramayu 2. Menjabat Sebagai Pelaksana Tugas(Plt) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.
Padahal Sudah Sangat Jelas Di Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Pada Pasal 8 Yang Berbunyi Sebagai Berikut “PEGAWAI NEGERI SIPIL Yang Menduduki Jabatan Struktural Tidak Dapat Menduduki Jabatan Rangkap,Baik Dengan Jabatan Struktural Maupun Dengan Jabatan Fungsional”.
Dan Juga Tertuang Di Dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1997 Tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL Yang Menduduki JABATAN RANGKAP Antara Lain Ditentukan Bahwa (PNS Dilarang Menduduki JABATAN RANGKAP).
Kami Pun Sebagai Masyarakat Indramayu Mempertanyakan Adanya Pejabat Daerah Saudara (IM) Yang Kini Jabatannya Rangkap Itu. Padahal kan Sudah Sangat Jelas-jelas Melanggar Peraturan Pemerintah Pusat.
Harapan Kami Pun Juga Bahwa Pemerintah Indramayu Bisa Segera Mengangkat Salah Satu Pejabat Daerah Untuk Mengisi Daripada Jabatan Yang Kosong Tersebut. “Terang Masyarakat Indramayu Kepada Awak Media Humas Polri”
@Didi.S