Di Duga Pembalakan Hutan Lindung Oleh Pengusaha Kayu Iligal Di Kabupaten Melawi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Di Duga Pembalakan Hutan Lindung Oleh Pengusaha Kayu Iligal Di Kabupaten Melawi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Barat Harus Bersikap Tegas Serta Kroscek Ke Lapangan

Kalbar Melawi – Media Humas Polri
Maraknya pekerjaan kayu iligal di kabupaten melawi terkesan ada pembiaran dari pihak yang berwenag, sampai-sampai Hutan lindung di daerah kawasan PT KSK di tebang dan di gesek oleh oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab seakan kebal hukum seperti tidak ada beban saja,Kamis,17/03/2022.

Bacaan Lainnya

Ini merupakan pelangaran besar sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun).

Alamsyah selaku tokoh masyarakat Desa Mandau Baru Kabupaten Melawi menyampaikan kepada wartawan bahwa kayu yang di tebang dan di gesek tersebut di duga adalah hutan lindung, kalau memang benar kawasan tersebut adalah hutan lindung ini merupakan pelangaran besar dan berarti bertentangan dengan UU,Ucapnya.

Adapun kayu-kayu yang di tebang dan di gesek dari di duga hutan lindung itu ada keterlibatan oknum Kepala Desa (KADES) Nyangai, karena meminta Cok sebesar 3000 rupiah perbatang sesuai dengan surat edaran tersebut,dalam hal ini sudah jelas Oknum Kepala Desa bekerja sama dengan pengusaha kayu iligal, seharusnya sebagai seorang pemimpin jangan mencerminkan perbuatan yang melanggar Hukum,apa lagi Kayu tersebut adalah kayu Iligal yang di tebang dari hasil Hutan Lindung, pungkasnya.

BM selaku pelaksana di lapangan tempat penebangan kayu iligal yang di duga di Hutan Lindung, kayu-kayu yang sudah di gesek di bawa ke tempat AK simpang Ella,menurut keterangan yang di peroleh si lapangan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik sdr AK.

Kami berharap kepada pihak yang berwenang seperti, BPPHLHK Kalimantan Barat,Polda Kalbar,Serta Polres Melawi untuk segera menindak lanjuti ke lapangan guna untuk mengkroscek dari mana asal Usul kayu yang di tebang,apakah benar dari hutan yang sesuai dengan Izin Milik AK tersebut,karena kalau menurut kami di duga tidak sesuai Dengan pengeluaran yang tertera di Izin Milik AK,alias Menipulasi dokumen untuk mengelabui petugas yang berhak dan berwenang,pintanya.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,Saat di Konfirmasi oleh Awak media di ruangan Kantornya, menyampaikan,akan segera kami proses apa lagi ini menyangkut di duga hutan lindung,ini sudah jelas melanggar hukum, secepatnya kami tindak lanjuti karena ini sudah merusak hutan dan merugikan masyarakat,untuk para pekerja iligal akan kita tertipkan semua,tegas kasat reskrim polres melawi.
Jon

Pos terkait