Di Duga Pembangunan Embung Desa Pabelan Kurangnya Pengawasan Dari Dinas PUPR Provinsi Jateng Abaikan K3

Media Humas Polri || Semarang

Pembangunan Embung di Desa, disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung.

Bacaan Lainnya

Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) , sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran No. 328 Dusun Kertaharja RT. 033/009 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, kuat diduga acuhkan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, dan beberapa media yang turut memantau pelaksanaan saat dilapangan mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana di lapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.

“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini takut!, kalau ada dari media, dari media apa?, apa dari media tanam?,” ucap mandor (M) pelaksana, seraya menghina dan pergi sepeda motor di gember- gember.

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara, Aliansi Indonesia menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan Wartawan.

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tutup Sidabutar. (Tim Investigasi)

Pos terkait