Media Humas Polri || Semarang
Pembangunan Rumah Kemasarakatan (KEMASAN) di Desa Lopait Kecamatan Tuntang, bersebelahan kantor PLUT, bersumber dari PABD Kab. Semarang, dibawah pengawasan Dinas Koprasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, dengan nilai kontrak: Rp.5.271.795.890,- yang dilaksanakan CV. Subur Makmur dengan Konsultan Pengawas : CV Nusakon, kuat diduga tidak sesuai spek dan mengangkangi undang undang keselamatan kerja.
Hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, dan beberapa media yang turut memantau pelaksanaan saat di lapangan mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana di lapangan, mandor pelaksana tersebut melarang mengambil foto atau gambar kegiatan pelaksanaan, mandor pelaksana menekankan harus ijin dulu ke Dinas Disperendag Kabupaten Semarang.
Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara, Aliansi Indonesia menyayangkan sikap mandor yang dianggap arogan terhadap Lembaga dan Wartawan menolak kerja wartawan.
“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.
“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tutup Sidabutar. (Tim Investigasi)