Di Duga Pembangunan Sebuah Klinik Di Cirebon Belum Kantongi Izin Resmi

*MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON*

Terkait dengan adanya Pembangunan Klinik PT.AZWA MEDIKA FARMA di Desa Palir Kabupaten Cirebon yang sekarang ini sudah Berdiri dan akan segera Rampung pengerjaannya itu.

Bacaan Lainnya

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat DPC BANASPATI (Barisan Nasional Patriot Indonesia) Kabupaten Cirebon, Yang saat itu memantau akan proses Pembangunan proyek Klinik tersebut,
Semenjak dari awal pengerjaan sampai sebentar lagi Rampung terlihat jelas bahwa di Area proyek Klinik tersebut tidaklah terlihat adanya Papan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )

Jadi kami pun dari LSM DPC BANASPATI CIREBON Menduga Bahwa Pembangunan Proyek Klinik PT.AZWA MEDIKA FARMA Tersebut Itu Belumlah Mengantongi IMB Secara Resmi Dari Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.

Pasalnya Pembangunan Klinik yang Saat ini berlokasi di blok Lebak serut Desa Palir Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon ini Sudah berjalan kurang lebih dari satu Bulan.
Dan juga Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aktifitas pembangunan Proyek Kantor tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pelayanan Perijinan, setiap orang pribadi atau badan hukum wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pada pasal 9 ayat (1) Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung menerangkan bahwa, “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati.”

Selanjutnya tertulis juga pada Pasal 11 peraturan yang sama bahwa, “Pemohon izin dilarang melakukan atau memulai pelaksaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima oleh pemohon.

Maka dari itu kami pun Dari LSM DPC BANASPATI CIREBON berharap kepada Bapak Bupati Cirebon Dan SatPol PP Kabupaten Cirebon Bisa Cepat segera Memberikan Sangsi Tegas Kepada PT.AZWA MEDIKA FARMA, Sebagai Bentuk Tindak lanjut dari Temuan kami ini, Agar Bisa Segera SatPol PP Bisa segeraMenutup Aktivitas Pembangunan Proyek Klinik tersebut”Pungkasnya”(Didi.S)

Pos terkait