Di Duga Pemilik Tong Pengolahan Emas Ilegal Cemarkan Lingkungan Dan Sungai Kaliputi Modayak 

Media Humas Polri//Boltim

Lokasi Tempat pengolahan Emas ilegal Yang Terbuat Dari Tong Milik ( A.M ) alias papa Mita ,Kuat dugaan cemari lingkungan dan kotori Sungai penghubung beberapa desa .Boltim Jumat( 21.02.2025 )

Bacaan Lainnya

Awak media mencoba menelusuri Laporan warga yang namanya tida mau di sebutkan, terkait tempat pengolahan Emas tersebut Ternyata benar Adanya,awak media mendapati Dua buah tong pengolahan emas ilegal tersebut sedang beroperasi .

Berawal dari keterangan warga setempat yang merasa khawatir dengan adanya tong pengolahan emas ini , bagaimana tidak Limbah hasil dari pengolahan emas tepat berada di atas sungai ,yang tidak menutup kemungkinan limbah tersebut mengalir Ke sungai desa kami dan desa lainnya .

Jelas Dampak keburukan akan di alami oleh Anak cucu kami kedepankan ,Apa lagi Penggunaan bahan berbahaya jenis Cianida ( C.N ) ,demi mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan,kami sebagai warga yg merasa resah dengan keadaan tong pengolahan emas ini meminta bapak Kapolri Jenderal polisi ( Drs Listyo Sigit Prabowo M.si ) serta Bapak Kapolda Irjenpol ( Roycke Harrie Langie ) Untuk mengambil tindakan kepada para pelaku .

Inilah hukuman bagi pencemaran lingkungan hidup dapat berupa pidana Dan denda.

•Pelaku yg dengan sengaja mencemari udara dapat di ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.Rupiah

• pelaku yang dengan sengaja mencemari lingkungan hidup terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta Rupiah

• pelaku yang membuang limbah atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 milyar,Rupiah

Awak media Sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik Tong ,tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.( Fandi )

Pos terkait