Sidoarjo // Media humas polri
Penggunaan plastik dan kertas memang kerap mayoritas masyarakat telah menggunakan dalam keseharian, namun pemerintah telah menggeluarkan kebijakan untuk membatasi sampah atau limbah usai pemakaian.
Agar jumlah sampah maupun Limbah berkurang, pemerintah provinsi jawa timur telah memberikan batasannya, yakni termasuk gubenur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, dan. Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali sepakat, memberikan saran maupun kecaman keras terhadap lingkungan dan pencemaran (Limbah).
“Kebijakan dalam bentuk usaha dan bisnis tetap kita dukung demi menunjang prekonomian masyarakat luas serta makmur, namun kalau memang perlu untuk di tindak demi terciptanya Lingkungan bersi dan sehat.”jelasnya H. Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.
“Selama ini pabrik kertas yang menggunakan bahan baku kertas bekasnya saya minta untuk bisa memaksimalkan komunikasi dengan eksportasinya karena beresiko tinggi pada pengespornya jika ditemukan adanya campuran lain diantaranya termasuk plastik dan logam sebagainnya,” Tambahnya Khofifah. Pada saat pidatonya bersama Bupati Sidoarjo di pendopoh Sidoarjo, Tgl 19/06/2023.
Namun, masih ada sejumlah Oknum pengusaha yang tak begitu memperhatikan hal seperti itu, contoh salah satunya adalah Di duga Oknum dari PT. BUANA MEGAH.
Tidak demikian yang ditemukan tim dilapangan sangat disayangkan disisi lain ada perusahaan asal Beji Pasuruan PT. Buana Megah yang memboyong semua Limbah, sampah plastik/ Kertas ke wilayah Gedang rowo, Kec. Prambon Sidoarjo. saat awak media melakukan konfirmasi pada warga sekitar lokasi pembangunan pada Jumat 19/06/2023 pukul 10.00 wib.
“Ya mas !! (Wartawan) Memang saya mengetahui aktifitas ini dari pasuruan ke sidoarjo, dengan angkutan armada sebanyak 5 dam truck secara berderetan melakukan pembuangan ke lokasi gedang rowo kata,”AM (46) Thn warga sekitar yang tidak mau disebut namanya.
Pasalnya, sampah plastik dan kertas itu dikirim dari pasuruan dan dipegang kendali oleh saudara Anom selaku warga Candi sidoarjo dan juga berpegang saham di PT. Buana Megah.” Tambahnya AM.
Disinyalir menurut keterangan dari AM tersebut telah memberikan artikel informasi luas seperti.
“Dari hasil konfirmasi kami bahwa sampah itu dikelolah warga lalu dijual ke home industri untuk pembakaran pembuatan tahu di wilayah krian. Itu salah satunya,”Imbuhnya.
Ristianto LSM DPD GPMN Sidoarjo, angkat bicara terkait Dugaan PT. Buana Megah.
” Bila benar Dugaan tersebut PT. Buana Megah melakukan Pencemaran Lingkungan dengan Sekala besar maka. Dengan dali sudah kerja sama dengan warga dan permintaan warga sekitar karena butuh pekerjaan tetapi dimata manapun bahwa perusahaan tidak mungkin mengetahui aktifitas yang dijalankan saudara Anom salah satu orang pengaruh di perusahaan tersebut untuk mencari keutungan pribadi, alhasil kami akan melakukan kordinasi pada dinas terkait dan jika memang terbukti saudara Anom atas nama PT.Buana Megah melakukan pencemaran lingkungan maka akan terjerat pasal 374″Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun penjara.” Cetusnya.
Sampai berita ini di turunkan, reporter lapangan, masih berusaha mengkonfirmasi pemilik dari PT. BUANA MEGAH, agar dapat memberikan klarifikasinya, di pemberitaan berikutnya. (Deni)