Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Penyaluran hampang di desa bangun Rejo dengan tahun anggaran (TA) 2023 dengan besaran anggaran Rp. 225 juta yang di belikan ke kambing ternyata tidak dibagikan langsung kepada warga masyarakat desa bangun Rejo, Jumat (3/2/2024).
Team investigasi Media Humas Polri dan beberapa awak Media lain nya mencoba menelusuri keberadaan kambing yang bersumber dari dana APBDes tahun 2023 di desa bangun Rejo kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hasil investigasi di lapangan, dana hampang desa bangun Rejo tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp.225 juta dan di alokasi kan untuk membeli ternak kambing sebanyak lebih kurang 70 ekor.dengan penyaluran perdusun nya antara 9 sampai 10 ekor.
Hasil konfirmasi awak media kepada kaur perencanaan Desa Bangun Rejo,bapak Yusrizal munthe,” Ini kambing masih saya yang memelihara pak, dengan cara bagi dua hasil nya dengan si pemilik,” ujarnya.
Ditanya berapa orang pemilik 10 ekor kambing yang ia jaga, Yusrizal munthe menjelaskan,” Ini milik satu orang pak, karena, untuk penyaluran bantuan hampang ini, perdusun nya hanya satu nama,” tutur nya.
Lebih lanjut di tanya bagaimana sistem dan kriteria warga yang berhak mendapat bantuan hampang, Yusrizal tidak dapat menjelaskan dengan spesifikasi,” Kalau kriteria penerima hampang ini, yang jelas pemilihan di musrembang, dan yang menunjuk nya langsung kami pemerintahan desa,tanpa ada musyawarah dusun,”tungkas nya
Salah satu tim media memaparkan,”terkait hampang, seharusnya langsung diserahkan ke warga yang berhak menerima. Dan itu pun, harus terlebih dahulu di lakukan musyawarah dusun.
Dan hasil kesepakatan musyawarah dusun, lalu di bawa ke rapat musrembang desa. Nah, berdasarkan hasil musyawarah itu lah nama penerima hampang di tetap kan berhak mendapat atau tidak,”kalau seperti ini cara menentukan siapa yang dapat, ini sama aja dengan kolusi dan Nepotisme,” tungkas Ibu Hera Manurung.
Dan terkait masalah tehnis siapa yang menjaga atau memelihara kambing nya, itu juga harus melalui musyawarah kelompok penerima bantuan hampang, kalau seperti penuturan kaur perencanaan itu, menurut cermat saya, itu tidak benar.
Karena mereka sendiri yang menentukan dan bantuan pun, tidak mereka bagikan langsung kepada warga,” Yang jelas, ini sudah menyalahi aturan yang berlaku, seharusnya, bantuan itu langsung diserahkan kepada warga penerima bantuan hampang, bukan di kuasai sepihak seperti ini,” Imbuhnya.
Saat di konfirmasi via WhatsApp ketua TPK bapak heru enggan memberi komentar, pesan yang di kirim awak media masuk, dan ceklis dia, namun tak ada jawaban, hingga berita ini sampai ke meja redaksi dan tayang. ( Julhadi Simanjuntak )