Media Humas polri. 07 Juli 2021, 19:05 – Oleh : Bayu S. Permana
Ir. Adri Marfoza,M.M. selaku Tim penanganan Inspektort kabupaten kepulauan anambas menerima kehadiran perwakilan masyarakat Desa Rewak.
Selasa 6/Juli/2021
“,Supardi Perwakilan masyarakat menyampaikan terjadinya indikasi penyelewengan keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 pada
pembangunan/rehabilitasi Pelabuhan Terdun RT 005 RW 001 pagu anggaran RAB Rp.359.964.085 telah dilaksanakan penarikan anggaran oleh Kepala Desa Rewak di rekening kas desa tertanggal 19 Maret 2021
“, sebesar Rp. 145.345.698 Nomor :001/SPP/06.2002/2021 yang sampai saat ini direalisasikan Rp.35.800.000 untuk pembelian 36 m3 batu besar, 40 m3 pasir dan 30 m3 batu kerikil. Sedangkan anggaran sebesar Rp.109.545.698 belum direalisaikan oleh kepala desa rewak,
“,Pada saat melakukan penarikan anggaran Kepala Desa rewak dengan sengaja memuat nama masyarakat guna mempermudah proses pencairan di Bank Riau Kas Jemaja yang setelah ditelusuri bahwa nama didalam SPP adalah fiktif.
“,Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan warga beserta ktp menyatakan bahwa nama mereka telah disalahgunakan oleh kepala desa.
Masyarakat berharap agar kepala desa rewak segera melaksanakan realisasi kegiatan.
Tim Penanganan Pengaduan menerima berkas yang disampaikan oleh masyarakat yang sudah lengkap dan segera akan melakukan rapat tim bersama pimpinan untuk melakukan verifikasi dan tindaklanjut.
‘,Supardi berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan oleh inspektort kabupaten anambas.
“Besar harapan kami sebagai masyarakat agar pihak inspektorat bisa melaksanakan tupoksinya,
Pungkas (Tony)