Di Duga Perampasan Jabatan Ketua Dewan Bengkalis H Khairul Umam Dilakukan Dengan Cara Mosi Tidak Percaya

Media Humas Polri || Pekanbaru

Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sebanyak 36 anggota DPRD dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Syahrial. Mosi tidak percaya itu langsung disampaikan ke Badan Kehormatan Dewan, Senin (28/8/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.

Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis atas dasar bentuk kekesalan adanya proses penggantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis yaitu Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung yang dinilai “cacat” karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan.

Selanjutnya, mosi tidak percaya disampaikan untuk Syahrial dipicu oleh penilaian kalangan anggota dewan karena membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja anggota dewan dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke panitia khusus (Pansus) diantara Pansus kawasan bebas rokok, UMKM dan SOTK.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Provinsi Riau H.Ahmad Tarmizi,Lc.,M.A angkat bicara akan hal ini. Sikap yang dilakukan anggota DPRD Bengkalis itu “menyesatkan masyarakat” tentunya karena dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis.

” Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban,” ungkap Tarmizi, Ahad (17/9/2023) petang di kantor DPW PKS Riau di Pekanbaru.

Beliau mengatakan, jika terjadi perselisihan maka ditempuh dengan prosedur tata tertib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.

Sebagai ketua DPW Riau Tarmizi menyampaikan dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini mengenai adanya manuver dari segelintir oknum DPRD Kabupaten Bengkalis yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Bengkalis dan berupaya dan menyoroti jalannya kepemimpinan Khairul Umam, sebagai Ketua DPRD Bengkalis.

Maka dari itu DPW PKS Riau bersama DPP Sumbagut PKS H.Hendry Munief,SE.,Ak.,MBA merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara resmi serta penuh keyakinan bahwasanya kepemimpinan H Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis tidak melanggar konstitusi negara, tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD Bengkalis apalagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

Justru yang ada adalah kepemimpinan Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis mampu melaksanakan tupoksinya, mengayomi dan mewujudkan aspirasi masyarakat Bengkalis.

Pada kesempatan ini DPW PKS Riau dan DPP Sumbagut PKS menyampaikan delapan sikap resmi PKS terhadap persoalan tersebut.

Pertama, adanya surat yang dikirimkan pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 8 September 2023 perihal Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Bengkalis merupakan surat cacat prosedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.

Kedua, surat pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 8 September 2023 nonprosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari Badan Kehormatan (BK) dan hasil BK seharusnya dibawa ke paripurna. Ia mengatakan, bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan.

Perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketiga, surat pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 september 2023 dinilai cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Bengkalis.
Maka surat tersebut inkonstitusional dalam kenegaraan dan kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Bengkalis tertanggal 08 September 2023.

Keempat, bahwa Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis tidak ada melakukan pelanggaran Tatib DPRD, ataupun peraturan perundang lainnya. Khairul Uman melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku.

Kelima, bahwa terhadap proses PAW yang dipermasalahkan sebagian anggota DPRD Bengkalis. Untuk itu, dilakukan kajian hukum dan hasilnya adalah Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis telah melaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 4 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk di meja Ketua DPRD Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD Bengkalis menyurati KPU Bengkalis sebagai lembaga resmi negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD.

Keenam, jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Bengkalis dilatar belakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka PKS menilai, mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya. “Karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk mosi tidak percaya melainkan dugaan perbuatan perampasan pimpinan Ketua DPRD Bengkalis, maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga marwah Ketua DPRD Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan.

Ketujuh, DPW PKS Riau meminta dan memerintahkan kepada Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis bersama anggota dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa Lembaga Negara yaitu DPRD kabupaten Bengkalis.

Delapan, kepada H Khairul Umam,Lc,.M.E.Sy Ketua DPRD kabupaten Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar-benar mau memperjuangkan aspirasi nasyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat Bengkalis. (Taufik)

Pos terkait