Di duga perijinan PDPHJ Pematang siantar lakukan korupsi dan beberapa dereksi ikut terlibat

Siantar // Mediahumaspolri.com

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Pematangsiantar saat ini diuga sedang dalam keadaan ‘Carut marut’ dibawah kepemimpinan Bolmen Silalahi selalahi sebagai Direktur Utama (Dirut), Rijal lubis Direktur Umum (Dirum) dan Evra Saskia Damanik sebagai Direktur Operasional (Dirops).

Bacaan Lainnya

Tindakan semena menapun tercium dilakukan oleh beberapa oknum pejabat teras PDPHJ yang diduga atas arahan dari oknum Direksi yang dengan sengaja melakukannya demi meraup keuntungan pribadi.

Teranyar, cerita adanya beberapa pedagang Pasar Horas yang berani mendirikan canopi permanen sebagai tempat berjualan tanpa mendapatkan ijin resmi dari pihak PDPHJ.

Nasib pedagang yang mendirikan canopi ini pun digantung pada kebohongan oknum Kepala Bagian Perijinan (Kabag) PDPHJ berinisial Melva dan seorang yang berinisial Rinal. Hal itu dikarenakan Melva dan Rinal telah meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang tersebut dengan iming iming untuk menguruskan ijin.

“Saya sudah memberikan uang sejumlah 500 ribu pada Rinal dan 500 ribu pada Melva untuk biaya pengurusan ijinnya dan saya sudah menanda tanganinya,” pengakuan singkat dari salah seorang pedagang.

Sementara Rijal Lubis (Dirum) saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa tidak ada ijin dalam Regulasi PDPHJ.

“Kl untuk pemasangan canovi diregulasi kita tidak ada yang menyatakan memberikan izinnya atau tidak ada izin bg,” tulis Rijal melalui pesan Whatsapnya.

Evra Saskia Damanik (Dirops) dalam konfirmasi tertulisnya mengaku bahwa telah ada pegawai PDPHJ yang menyampaikan hal tersebut secara lisan kepadanya.

‘Secara lisan Bagian Perizinan sdh menyampaikan ke saya selaku dirops dan saat ini Masih berproses apakah ada regulasi yg mengatur Hal Hal spt itu,” bilang Evra.

Berbeda dengan kedua Direksi tersebut, Bolmen selaku Dirut ketika dikonfirmasi baik melalui telephon genggam dan pesan Whatssapp belum menanggapi sama sekali.

Informasi yang beredar diseputaran pedagang Pasar Horas dan Pegawai PDPHJ bahwa Melva dan Rinal berani melakukan hal tersebut dikarenakan adanya arahan dari Satu atau Dua Direktur yang punya kepentingan.

“Ada beberapa permainan lagi di PDPHJ itu lae, nanti lae pasti akan tau soal adanya kutipan kutipan uang yang gak jelas, kami menduga kalau kedua orang itu (Melva dan Rinal) ada Direktur yang arahkan, kalau bisa ini harus diusut tuntas karena jelas merupakan salah satu tindakan korupsi,” ucap salah seorang Pedagang yang mengaku sudah gerah dengan adanya kutipan yang tidak jelas.

Bukan hanya terkait kasus pendirian canopi yang tidak memiliki ijin namun telah dikutip uang, nama Melva oknum Kabag Perijinan di PDPHJ ini pun semakin mencuat di beberapa kasus lainnya.

Salah satunya pada kegiatan Promosi salah satu Produk yang menggunakan lahan Samping Bahlirong Pasar Dwikoradan areal Tangga besar Pasar Horas pada 2/5/2023 lalu.

Pada kegiatan ini pun Melva diduga telah melakukan Pungli dan tindakan korupsi.

Dari pihak penyelenggara Promosi, Wanita ini diduga dari bukti yang ada menerima uang sejumlah 11 juta rupiah, namun melalui anggotanya Kabag Perijinan ini menyetorkan kepada Kas Penerima Pasar Horas sebesar 1,8 juta rupiah dan Pasar Dwikora 1,8 Juta Rupiah, sehingga uang sejumlah 7,4 Juta rupiah sisa dari penyetorannya belum diketahui rimbanya.

Anehnya Melva sendiri saat dicoba dikonfirmasi pada hari Kamis, 1/6/2023 diduga merasa ketakutan karena perbuatannya telah diketahui, sama sekali tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan kepadanya, meskipun pada pesan tampak tanda telah terbaca.(tg)

Pos terkait