Tunjung Teja-Serang-Banten // Mediahumaspolri.Com
Masyarakat dan pengguna Jalan Raya Tunjung Teja tepatnya di depan Desa tunjung Teja kampung pertelon Rt.001/Rw.001 kecamatan Tunjung Teja kabupaten Serang propinsi Banten kembali mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan, di desa Sukasari kecamatan tunjung kabupaten Serang Propinsi Banten. Selasa (11/04/2023).
Tanah yang berceceran dari truk menyebabkan jalan berlumpur saat hujan dan berdebu setelah kering.Kondisi tersebut menimbulkan polusi udara dan bisa menimbulkan kecelakaan.
“Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan itu (dengan mendatangi lokasi),” Adi Umar selaku Ketua Ormas DPAC PPBNI TUNJUNG TEJA Kabupaten Serang propinsi Banten.
Hal itu berdasarkan Undang-undang galian C tanpa ijin Resmi merupakan Tindak pidana sesuai amanat undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan (mineral) pada pasal 158 pada undang undang no 3 tahun 2020 di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar ungkap Adi umar selaku ketua DPAC PPBNI TUNJUNG TEJA Perubahan.
Menurut Adi Umar ketua DPAC PPBNI Kecamatan tunjung Teja Kabupaten Serang propinsi Banten pengelola galian tanah tersebut menyalahi Perda Karena itu, pemerintah daerah harus menghentikan aktivitas pertambangan dan pengangkutan tanah dari lokasi hingga pengelola melengkapi persyaratan sesuai Perda maupun Undang-undang.
Kegiatan itu pun menyebabkan pengemudi jalan lalu lintas di Jalan Raya Tunjung Teja akan mengakibatkan terjadi Rawan kecelakaan apabila APH tidak segera bertindak tegas lokasi keluar-masuk truk pengangkut Tanah. (Jasmani-MHP)