Di duga Proyek TPT Jaringan Irigasi Dinas Sumber Daya Air Terindikasi Korupsi
Media Humas Polri | Jawa Timur
Maraknya Proyek yang di kerjakan oleh beberapa Kontraktor banyak di duga Melanggar SOP tidak sesuai dengan RAB dan di nilai Kwalitas nya Asal jadi.
Proyek pembangunan apapun yang di kerjakan seharusnya sesuai dengan apa yang tersirat dalam (RAB)serta pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis .
Sehingga akan nampak bangunan yang bermutu dan berkualitas hingga masyarakat merasa di untungkan .
Namun lain halnya pembangunan Proyek pengerjaan TPT ( Tembok Penahan Tanah ) jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi desa ( JITUT / JIDES ) yang sedang berlangsung di desa Rejoso lor , Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur terkesan di kerjakan asal jadi , Sehingga mutu kwalitas bangunan sangat di ragukan .
Proyek TPT jaringan irigasi yang tertulis di pagu informasi bersumber dana dari Dinas sumber Daya air , Cipta Karya dan Tata ruang.
Dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 174.215.000,- ” Nilai yang cukup fantastis “.
Dan di kerjakan oleh CV Mahardhika , serta di awasi oleh CV Myfifa. Sebagai pelaksana di duga sarat ketimpangan, dan minimnya pengawasan , Hal ini bisa merugikan Negara.
Hasil investigasi jurnalis di lapangan , “Di temukan beberapa duga’an dalam pelaksa’an proyek tersebut di antara lain : Kedalaman galian di ragukan , Pasir yang di gunakan berwarna kecoklatan tidak lazimnya di gunakan batu pasang , dan untuk campuran ( spesi ) ukurannya tidak standartnya di duga 1 pc : 6 pc , begitupun juga dengan ketebalan plasteranya sangat tipis di perkirakan 1 – 2 cm”.
Selasa, ( 11/10/2022 ).
Ironisnya dalam pemasangan batu untuk TPT nya hanya di tata sedemikian rupa baru di berikan apesi , sehingga terlihat banyak rongga atau celah batu yang tidak terisi spesi .
Hal yang paling di kwatirkan bangunan TPT jaringan irigasi di musim hujan tidak akan bertahan lama .
Saat untuk di konfirmasi mandor “satuwar” jelas mengatakan Bahwa Proyek bersumber dana dari “Dinas Pengairan” dan proyek pengerjaan milik ibu Emi – Malang , dan secara gamblang menjabarkan bahwa pengerjaan memang tidak sesuai RAB.
“Ya mana ada proyek di sini sesuai RAB , kalau sesuai RAB ya tidak mungkin karna banyak fee ini itu” , terang mandor Satuwar mengungkapkan dengan tegas.
Yang menjadikan kejanggalan terkait proyek tersebut , yang mana tertulis di pagu informasi tidak keseluruhan transparant .
Kami menilai adanya Korupsi Konsorsium di dalam tubuh permainan proyek karna dari beberapa narasumber yang kami dapatkan kalau proyek harus sesuai RAB bangkrut karna banyak yang harus di bagi fee ini fee itu ungkap narasumber (yang tidak mau di sebutkan namanya).
Hingga berita ini di terbitkan Pengawas proyek dan Kabid Pengairan kami konfirmasi lewat whatsaap sama sekali tidak respon, ada apa….????
Bersambung ….
Jurnalis _ Nawangsari .