Di Duga Realisasi Dana BOS Tahun 2020 SMP Negeri 30 Medan Tidak Transparan, Wakil kepsek dan Bendahara Menghindar saat Di konfirmasi Awak Media.
Media Humas Polri – Medan | Pemerintah Pusat Melalui dinas Pendidikan menggelontorkan Beberapa Program melalui Dana BOS untuk meringankan Siwa Serta Fungsi dana bos Untuk Membiayai Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di sekolah Meliputi Penerimaan Peserta didik baru . pengembangan Perpustakaan Pelaksanaan kegiatan pembelajaran danulikuler , pelaksanaan pembelajaran pengembangan pelaksanaan kegiatan sekolah , pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan ,pembiayaan berlangganan daya dan jasa , pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah , penyediaan alat multimedia pembelajaran , penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian , dan lain lain sebagainya.
11/04/2022 Awak Media mencoba Mendatangi SMP Negeri 30 Kota Medan Ingin Konfirmasi Terkait Penggunaan dana Bos Tahun 2020 saat awak media sampai di sekolah Kepala sekolah tidak ada di tempat dan di temui oleh Wakil Kepala sekolah H. Manulang”
Awak media mencoba ingin menemui bendahara sekolah dan meminta di dampingi oleh wakil kepala sekolah dan wakil tidak Merespon seolah olah ada yang di sembunyikan terkait Realisasi dana bos tahun 2020.
Kami menduga dana BOS tahun 2020 di SMP Negeri 30 Kota Medan yang di kepalai oleh Naimi Bancin Simbolon terkait penggunaan serta realisasinya banyak kejanggalan salah satunya
Tahap 1.
Triwulan pertama Rp. 282.480.000
1. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp. 112.785.000
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 21.500.000
3. Pemeliharaan sarana dan Prasarana sekolah Rp. 20. 237.500
4. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 14.000.000
Tahap 2
Triwulan ke dua Rp. 376.640.000
1. Penerimaan peserta didik baru rRp. 30.000.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp. 137. 909.000
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 122.090.000
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp.65.845.000
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 105.962.500
Tahap 3.
Triwulan ke tiga Rp.273.900.000
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 90.098.000
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 37.806.000
3. Pengembangan provesi guru dan tenaga kependidikan Rp.16.500.000
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 95.575.570
5. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 10.500.000
Hasil dari konfirmasi awak media wakil kepala sekolah banyak tidak tau dan Mengungkapkan”
Semua itu sudah di periksa oleh Disdik dan inspektorat ungkap H. Manulang selaku wakil kepala sekolah SMP Negeri 30 Kota Medan.
1. Berdasarkan tugas dan fungsi dinas pendidikan terkait dana bos dinas pendidikan tidak ada kewenangan terkait pemeriksaan atau audit dinas pendidikan hanya memonitoring agar penggunaan serta realisasi nya sesuai dengan juknis.
2. Tugas fungsi inspektorat adalah melakukan pembinaan apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran baru inspektorat melakukan pembinaan bukan melakukan pemeriksaan serta audit anggaran dana bos.
Kami menduga Dinas Pendidikan Dan inspektorat kota Medan beralih fungsi menjadi BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
Kami menduga Anggaran dana Bos Khusus SD. SMP di duga adanya indikasi Konsorsium bagi bagi jatah karna pada saat kami konfirmasi terkait penggunaan dana bos beberapa kepala sekolah selalu silahkan datang ke Disdik.
Kami berharap kepada APH pusat melakukan evaluasi terhadap pengunaan anggaran khusu nya di kota Medan karna kami menduga dunia pendidikan SD. SMP di kota Medan di jadikan ajang bagi bagi jatah dan Korupsi berjamaah. ( Tim Investigasi )