Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara
Dalam rangka pembentukan team pemenangan dari salah satu kandidat caleg DPR RI yang dilaksanakan pada hari selasa 31 November 2023,sekitar pukul 15.30 wib hingga acara selesai yang di laksanakan di KTPS Padang halaban tampak salah seorang anggota BPD desa Aek Korsik, kecamatan Aek Kuo, kabupaten labuhanbatu Utara untuk menjadi team pemenangan calon kamdidat dan menjadi kordinator desa (Kordes), kamis (02/11/23)
Sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 494 menyebutkan,”Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat di pidana dengan kurungan Paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak 12.000.000.
Saat dikonfirmasi langsung via WhatsApp Terkait keterlibatan nya dalam team pemenangan caleg DPR RI salah satu partai Bapak Edi Candra Menyampai kan ketidak tahuan nya atas undang-undang larangan tersebut,”kalau masalah itu, aku tak tau pula ada undang-undang yang mengatur atas larang berkampanye atau memfasilitasi,dan di situ kan tidak tercantum BPD,”Tungkas bapak Edi candra berdalih
Dari hasil konfirmasi awak media kepada ketua BPD Desa Aek Korsik, kecamatan Aek Kuo,terkait Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang larangan bagi aparatur pemerintah ikut serta dalam kampanye serta memfasilitasi,”Itu memang benar bang,dan selagi undang-undnag itu belum di cabut,berarti undang-undang itu masih berlaku,” Jelas ketua BPD Desa Aek Korsik, Bapak Heri Hustiar.
menyampaikan,”terkait masalah itu saya sebagai ketua BPD belum mengetahui bang, namun begitu pun, saya akan panggil yang bersangkutan, serta seluruh jajaran agar tidak pernah terlibat dalam kampanye,”ungkap ketua BPD bapak Heri Hustiar.
Lebih lanjut,”terkait adanya keterlibatan salah satu anggota saya,sebagai ketua BPD, saya akan memanggil yang bersangkutan, serta seluruh jajaran untuk menyampaikan agar tidak terlibat salam suatu kegiatan kampanye. Dan hal ini kita lakukan untuk tetap menjaga kenetralitasan kita dalam pesta demokrasi,” Imbuh nya menambahkan
Saat ketua panwascam di konfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa perbuatan itu sudah termasuk melanggar hukum dan dapat di pindana kurungan paling lama 1 tahun,dan denda 12 jt,” Jelas Bapak Darman Sinaga. (Julhadi Simanjuntak)