Di Duga Sebut Nama Karalog Polda Dan Team Pemenangan YSK Pemilik Tong Pengolahan Emas Ilegal Milik F A Kebal Hukum

Media Humas Polri // Desa Tobongon

Tempat pengolahan Emas ilegal Tong Milik ( F.A ) alias Fani, Rusak dan Cemari Ekosistem alam dan sungai yang ada di desa Sekitar, Tapi Kenapa sampai sekarang belum ada penindakan sekalipun,Ataukah sengaja di biarkan beroperasi Demi setoran ke atasan,patut di duga.Rabu (26.02.2025).

Bacaan Lainnya

Awak media mencoba menelusuri Laporan warga yang namanya tida mau di sebutkan, terkait tempat pengolahan Emas tersebut Ternyata benar Adanya,awak media mendapati Beberapa tong pengolahan emas ilegal tersebut sedang beroperasi Tanpa ada penindakan.

Berawal dari keterangan warga setempat yang merasa Resah dan khawatir dengan adanya tong pengolahan emas Yang Berada Di pemukiman Warga , bagaimana tidak Limbah hasil dari pengolahan emas tepat berada di atas sungai , dan kini limbah beracun tersebut mengalir Ke sungai desa kami dan desa Tetangga lainnya.

Ini sudah Jelas Dampak keburukan yang akan di alami oleh Anak cucu kami kedepankan ,Apa lagi Penggunaan bahan berbahaya jenis Cianida ( C.N )ilegal ,demi mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan,kami sebagai warga yg merasa resah dengan keadaan tong pengolahan emas ini meminta bapak Kapolri Jenderal polisi ( Drs Listyo Sigit Prabowo M.si ) serta Bapak Kapolda Irjenpol ( Roycke Harrie Langie ) Beserta BPK Kapolres Boltim ( AKBP Sugeng Setya Budhi S,I,K M,tr ,Opsla ) Untuk mengambil tindakan kepada pelaku Fani, Tampa pandang bulu.

Awak media sudah pernah menghubungi pemilik Tong pengolahan emas ilegal tersebut.

Dan yang bersangkutan menjawabnya, silahkan tanya ke dinas lingkungan hidup ,pelaku usaha bukan hanya saya saja masih ada yang di luar WPR.

Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa Dia salah satu team Karalog Polda dan masuk dalam team pemenangan YSK.

Apakah Bisa Di Katakan Bahwa Pemilik Tong pengolahan Emas ilegal ini Sangat kebal hukum dan tidak bisa tersentuh Hukum,kami tunggu penindakan bapak Kapolres boltim.

Kini pemilik Tong pengolahan emas tersebut bisa terancam pidana dan denda

Inilah hukuman bagi pencemaran lingkungan hidup dapat berupa pidana Dan denda.

• pelaku yg dengan sengaja mencemari udara dapat di ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.Rupiah

• pelaku yang dengan sengaja mencemari lingkungan hidup terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta Rupiah

• pelaku yang membuang limbah atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 milyar,Rupiah.

Awak media Sudah mencoba melakukan konfirmasi lanjutan kepada pemilik Tong melalui vis WhatsApp ,tapi yang bersangkutan tidak menjawabnya. (Fandi)

Pos terkait