Media humaspolri.com // Pekanbaru
Sipir Lapas Narkoba Kelas I Rumbai, Pekanbaru, Irwan Suparta Anud ditangkap polisi karena menjadi kurir 7 Kg sabu. Dia diduga jadi kurir karena sering berkomunikasi.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Mulyadi memastikan Irwan tak ada memberikan akses. Sebab, dia ditangkap di luar lapas sebagai petugas jaga.
“Nggak ada itu (memberikan akses). Jadi dia ketangkap di luar karena petugas jaga, mungkin sering komunikasi. Kalau dia beri akses nggak ada,” tegas Mulyadi kepada detikSumut, Selasa (23/5/2023).
Mulyadi memastikan tidak ada Irwan ikut memberikan akses. Sebab selama ini tiap petugas jaga masuk piket akan diperiksa, begitupun barang bawaan.
“Setiap masuk petugas diperiksa tas, periksa handphone. Kalau ada bawa kan kita sanksi,” katanya.
Mulyadi menduga jaringan Irwan Supatra dengan Irwan Syaputra terjalin karena sering komunikasi. Namun pihaknya tak akan memberi toleransi kepada sang sipir.
“Kita tidak ada toleransi, tidak memberikan, membantu dia. Itu keputusan dia sendiri, dia kena narkoba ya itu keputusan sendiri,” katanya.
Sebelumnya Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7 Kg sabu yang akan dikirim ke Palembang. Selain sabu 7 Kg, polisi juga menangkap seorang sipir di Lapas Narkoba Rumbai.
“Modus ini lama, ini jaringan internasional yang dikendalikan napi dari Lapas Rumbai. Selain itu ada oknum sipir yang terlibat di kasus tersebut,” terang Waka Polda Riau, Brigjen Pol Rahmadi di Mapolda Riau.
Nurhadi menyebut barang asal Malaysia seberat 7 Kg itu dijemput oleh pelaku JS. Selanjutnya barang dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada kurir lain, yakni sipir Lapas Narkoba Klas I Rumbai, Irwan Suparta.
Benar saja, jajaran Subdit II Narkoba yang dipimpin AKBP Janton Silaban akhirnya menangkap sipir dan kerabatnya bernama Herry Oktavianus di Pekanbaru.
“Barang ini ada yang jemput dari Dumai, ada juga jemput barang di Pekanbaru. Ini barang pesanan dari IS, narapidana di sana,” kata Wakapolda didampingi Kabid Humas Kombes Nandang Mukmin Wijaya. (Mg)