Di duga SPBU 24315159 Empat lawang terindikasi mengurangi Lateran ke konsumen
Media Humas polri
Empat lawang Sumtra Selatan.
Sebuah SPBU 24315159 bertempat di Kelurahan Pagar tengah Kecamatan pendopo di nilai arogan serta mengurangi literan kepada konsumen.19/9/21
Saat di konfirmasi oleh awak media petugas SPBU mengungkapkan ” Silahkan Ekspos ungkap petugas SPBU kami menilai Petugas SPBU dengan sengaja memainkan mesin SPBU untuk bermain curang
Berdasarkan pasal 8 ayat 1 huruf C UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo 62 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 2 milyar dan pasal 27 UU No. 2/1981 tentang metrologi legal dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda 1 juta.
Berawal dari Salah satu pelanggan inisial DK membeli Pertalit di salah satu SPBU 24315159 sebanyak 35 liter menggunakan Drigen warna Putih untuk di jual di kios pertamini nya Pada saat selesai di isi DK selaku konsumen menegaskan kepada petugas pom ( operator) apakah sudah cukup literan nya tandas DK. Operator SPBU menimpali lagi ” Ia sudah cukup pas 35 sesuai di cargo literan ungkap operator SPBU.
Masih dari cerita DK, setelah mengisi Drigen berisi Pertalite DK beranjak Pulang kerumah dan mencoba menakar Pertalit tersebut alhasil literan Pertalit yang ia beli di SPBU tersebut berkurang tidak ada 35 liter. 19/9/21
Dengan kejadian di alami DK ibu kandung DK melaporkan ke Suaminya selaku bapak DK. Selanjutnya orang tua DK melaporkan kejadian tersebut ke awak media untuk di laporkan ke Badan perlindungan Konsumen serta melaporkan ke APH agar SPBU yang nakal serta melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan undang undang segera di tindak tegas karna jelas sudah merugikan para konsumen tutupnya ( feri MHP)