Di duga SPBU 4459305 Bebas Melakukan Pelangsiran BBM solar Bersubsidi Berkali Kali Serasa Sudah ada Kerjasama Dengan Pihak SPBU.

Di duga SPBU 4459305 Bebas Melakukan Pelangsiran BBM solar Bersubsidi Berkali Kali Serasa Sudah ada Kerjasama Dengan Pihak SPBU.

Media Humas Polri, Com Kudus – Jateng // di duga SPBU 4459305 ( Tanjung) Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Jawa Tengah Melakukan Kecurangan Bekerja sama dengan Para Mafia Penimbunan BBM solar bersubsidi menggunakan kendaraan Dam Truk berkali kali memutar melakukan pelangsiran, (9/9/23)

Bacaan Lainnya

Awak media Humas Polri,com – Kabarreskrim.net- Kupas kriminal.com – Rajawalinewstv.com – Multimedia Indonesia .co.id Mencoba mengintai aktifitas SPBU 4459305 ( Tanjung) Waw Luar Biasa dari jam 7.00 wib sudah ada mobil dam truk mengisi BBM bersubsidi berkali kali , ada yang sampai 7 kali mutar.

Awak media terus memantau sampai jam 14.13 wib terhadap aktifitas SPBU 4459305 ( Tanjung) sudah berganti kendaraan baru dengan Nopol H. 8098 FE sampai 6 Kali mengisi dengan jarak 10 menit mengisi dan keluar pom putar kepala langsung masuk lagi 15 menit kemudian dan mengisi lagi..

Kami menduga Mobil Dam Truk tersebut Tengkinya sudah di modifikasi, awak media mencoba melihat Nilai pengisian nya mencapai 200 Liter, dalam menit kemudian pun mengisi sampai 6 kali keluar dan masuk SPBU,

Pengisian Ke 7 Mobil Damtruk tersebut langsung berjalan keluar SPBU, awak media mencoba mengikuti Damtruk yang melakukan pelangsiran ( pengisian ) BBM Solar bersubsidi Ke desa Karang Rowo Kecamatan Undaan Kab. Kudus Provinsi Jawa tengah sesampai di tempat mobil Tersebut berhenti dan langsung mengucurkan BBM solar bersubsidi,

Sangat mengagetkan satu mobil Hampir mencapai 1000 Liter pengisian Solar setiap Harinya, 5 Awak Media Mencoba Menggali informasi bahwa Pemilik Gudang BBM solar bersubsidi milik Mas Wiyono .

Awak media mencoba Menanyakan ke beberapa masyarakat mengungkapkan” bulan bulan yang lalu sudah di grebek pak malah di garis polisi tapi sekarang buka lagi pak katanya sudah ada beking orang Polda , kemaren Kasih 200 JT aja Polisi diam ungkap warga menirukan ”

Berdasarkan Undang Undang Migas , Pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ( UU 22/2001) di penjara 4 Tahun denda 30.000.000.000 Tiga puluh Milyar , padahal jelas pidananya akan tetapi kenapa Bulan yang lalu Gudang BBM solar Milik Wiyono desa Karang Rowo Kecamatan Undaan Kab. Kudus Provinsi Jawa tengah hanya di Garis Polisi sebulan Kemudian buka lagi , ada apa dengan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Kabupaten Kudus , menurut Informasi Ada 4 Lokasi Gudang BBM solar salah satunya milik Oknum Polisi Ungkap Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, ( Tim)

Pos terkait