Di Duga SPBU 54.805.24 Bukit Jati Gianyar Lakukan Pengisian Tak Sesuai SOP Dan Gunakan Jurigen Plastik

Media Humas Polri || Gianyar

Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu pertalite penugasan Seperti yang dilakukan oleh stasion SPBU 54.805.24 Jl Bukit Jati Desa Samplangan Kecamatan Gianyar, Bali.

Bacaan Lainnya

Diduga kuat para mafia BBM pertalite penugasan yang ada di wilayah Bukit Jati Gianyar Bali melakukan keberlangsungan bisnis ilegalnya mulai lama.

SPBU nakal ini melakukan Praktiknya dengan meloloskan dengan menggunakan jerigen plastik yang dilarang, Seperti modus sejumlah pengangsu di SPBU 54.805.24 Jl Bukit Jati Gianyar, sudah saatnya di tindak tegas oleh pihak (APH) Pasalnya dampak dari borong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.

Kejadian demi kejadian membuat para pelaku bisnis licin ini memutar pikiran agar bisa mengelabuhi aparat kepolisian maupun masyarakat pada umumnya, modus-modus baru dipersiapkan dengan harapan proses pembelian BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM penugasan jenis pertalite mulus terlaksana tanpa hambatan.

Jum’at 06 Oktober 2023 ± sekitar pukul 11:00 an saat awak media dari beberapa redaksi diantaranya media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com , media suluhnusantara.news, media metrosurya.net, media lcta-news.id, media, cakrabhayangkaranews.com dan LSM gadapaksi serta LSM LP2KP melakukan sebuah perjalanan dari Klungkung untuk menuju kearah Denpasar tepatnya di SPBU 54.805.24 Jl Bukid Jati Desa Samplangan Kecamatan Gianyar, Bali terpantau sebuah aksi pengurasan BBM penugasan jenis pertalite oleh sejumlah oknum masyarakat dengan modus memakai rekomendasi dari Desa/Parbekel untuk digunakan sebagai mesin pertanian ( Selep Padi , Mesin traktor, atau Mesin Pemotong Rumput dll ).

Berdasarkan keterangan dari Masyarakat yang tak mau disebut namanya, saat dikonfirmasi singkat menyebutkan bahwa di SPBU 54.805.24 sering kehabisan BBM jenis pertalite dan setiap pembelian disore hari semua kendaraan diarahkan ke Pertamax bahkan mereka mengeluhkan atas aksi borong yang dilakukan oleh oknum – oknum yang ingin memperkaya diri dengan menjual kembali BBM – BBM hasil pengurasan ke kios – kios kecil tanpa memperdulikan Nasib masyarakat yang juga membutuhkan BBM sebagai sarana kebutuhan setiap hari.

Sadar SOP seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik SPBU kepada pengawas maupun operator agar aksi aksi penyelewengan tidak terjadi di SPBU SPBU masing-masing

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”.

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. ( Yuda/tim)

Pos terkait