SINTANG Media Humas Polri – Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin (23/08/2021), bahwa laporan dari pihak instalatir Sintang berinisial AM, MD dan SP terkait pembagian kabel TC dan pemasangan KWH Meter seharusnya pemasangan KWH Meter dilakukan oleh pihak SR, akan tetapi diserahkan kepada pihak instalatir.
Karena SR ini sudah dapat kontrak kerja dari PLN Sintang dan sudah ada biayanya untuk pemasangan KWH Meter tersebut, akan tetapi menyalahi aturan sehingga tugas pemasangan ini dilimpahkan ke pihak instalatir.
“Ya seharusnya pemasangan KWH ini memang tugas SR. Kok jadi kami yang dilimpahkan,” ungkap SP bersama dua rekan kerjanya AM dan MD dengan nada kesal.
Ditambahkan SP bahwa masalah kabel TC tidak adil pembagiannya ada yang 10 meter, 15 meter, 20 meter dan 25 meter.
“Seharusnya ini semua sama. Sedangkan di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sanggau dipasang rata sepanjang 30 meter per KWH,” ungkap SP dan kawan-kawan instalatir yang kesal terhadap SR Sintang.
Sampai berita ini ditayangkan masih belum menemukan solusi terkait permasalahan ini.