Media Humas Polri//Sulawesi Utara
Makin maraknya tambang Emas peti ilegal yang tidak tersentuh hukum , Atau kah patut di duga Tambang peti emas ini ,di bekingi oleh oknum Bintang di Belakangnya.
Awak Media mencoba menelusuri salah satu pertambangan Tampa izin ( PETI ) yang berada di desa Lanut ( Rabu 12-02-2025) Sungguh sangat menghawatirkan,apa lagi lokasi tambang emas ini ,berada di belakang belakang rumah warga ,yang tidak menutup kemungkinan,setiap waktu bisa mengancam keselamatan warga sekitar .
Menurut keterangan beberapa narasumber Yang tidak mau namanya di sebutkan Penambangan emas ilegal ini sudah cukup lama Dan Tidak Pernah Tersentuh Hukum,
Adapun pemilik lahan 16 hektar ini atas nama ( Lukas alias Deden Suhendar) serta si pemilik modal ( J.M ) Dan masih banyak lagi pemodal yang berada di lokasi 26 hektar ini ,
Tidak hanya itu saja ,Kami melihat ada beberapa Oknum Bersenjata lengkap yang Menjaga lokasi tersebut Dan itu sangat jelas kami sering melihatnya , sehingga membuat kami sebagai warga setempat merasa Resah ,kalau terjadi bentrok antara warga dan pemilik lahan jika kami melakukan protes terkait peti emas ini.
masyarakat Yang Rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi peti ilegal Mulai Gelisah ,apa lagi ada beberapa rumah yg Kini terancam Roboh Akibat dari Amblasnya Tanah di belakang rumahnya
Seluruh para pelaku peti 16 hektar kini lebih terang terangan melakukan penambangan emas tersebut dengan menggunakan alat berat jenis excavator dan beberapa jenis alat berat lainnya,tapi sampai sekarang tidak pernah tersentuh hukum,
Apalagi Sungai Sungai yg ada di desa kami dan desa tetangga kini telah keruh berbau akibat dari barang beracun dari buangan hasil limbah tambang emas ,Kami sebagai masyarakat curiga jangan jangan Lokasi ini memang sengaja di biarkan beroperasi.tutur Narsum.
Akibat Dari kegiatan ilegal ini Negara di rugikan Puluhan milyar Dari Hasil Pendapatan Beberapa Bak Pengolahan emas yg lumayan besar.
sekiranya Bapak Kapolri ( Jenderal Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo Msi ) Bersama Panglima TNI ( Agus Subiyanto ) Serta Bapak Kapolres bolaang Mongondow timur ( Bpk,AKBP.Sugeng setya Budhi S.I.K. M.tr,opsla ) untuk segera mengambil tindakan dan menangkap, seluruh pelaku yang ada di lokasi 16 hektar Rata tobang desa lanut, kabupaten bolaang mongondow timur,tanpa Pandang bulu, siapapun dia dan yang mem backup dia sekaligus harus di tindak.karena terkesan para pelaku ini kebal hukum dan tidak takut di hukum.
Adapun Ancaman Pidana terhadap pelaku tersebut karena telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagai mana yg di maksud dalam pasal 35 ,pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda 100 milyar,
Dan pidana lainnya undang undang nomor,18 thn 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan,dengan ancaman pidana maksimum,15 tahun dan denda maksimum 100 miliar.
Sebelum berita ini di tayangkan,awak media telah mencoba mengunjungi kantor dan menghubungi pihak koperasi beserta salah satu pemilik lahan melalui via WhatsApp,tapi belum ada tanggapan. ( Rusfandi)