Di Duga Tambang Emas Ilegal ( Peti ) Yang Berada Di Lokasi Perkebunan ILANTAT Kebal Hukum
Media Humas Polri|| Sulut
Kegiatan Peti Emas ilegal Yang Berada Di lokasi perkebunan ( ILANTAT ) Kel,Mongkonai , Kec Kotamobagu Barat,Prov, Sulawesi Utara,Kebal hukum atau kah tambang emas ilegal ini sudah ada beking Bintang Di belakangnya.
Adapun keterangan dari beberapa narasumber yang kebetulan kebunnya berdekatan dengan lokasi itu,bahwa kegiatan penambangan emas ilegal ini sudah berjalan sekitar beberapa bulan lamanya ,saya sering melihat ada beberapa alat berat yang melakukan pengerukan dan pengrusakan lahan hutan di lokasi tersebut,Tapi tidak pernah ada aparat hukum satu pun yang menindak lanjuti.
Kami sering melihat Juga ada warga China dan beberapa warga lokal luar yg kami tidak kenal sedang berada di lokasi tersebut .tutur ,Narsum
Dengan adanya penambangan emas ilegal ini, masyarakat meminta kepada bapak Kapolres Kotamobagu ( AKBP.Irwanto S.I.K M.H ) untuk dapat mengambil tindakan hukum kepada pelaku peti, karena sudah sangat meresahkan.
Padahal jelas jelas pasal 158 di sebutkan ,orang yang melakukan pertambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling lama 100 miliar ( 100.000.000.000 ) sungguh sangat fantastis dendanya ,tapi kenapa masih banyak yang bermain tambang ,Di Duga di belakang nya ada oknum bintang kah,( Team Fandi.p )