Di Duga Tambang Emas ( ilegal ) seluas 16 Hektar Tidak Tersentuh Hukum

Di Duga Tambang Emas ( ilegal ) seluas 16 Hektar Tidak Tersentuh Hukum

Media Humas Polri || Sulawesi Utara

Bacaan Lainnya

Makin maraknya tambang Emas peti ilegal yang tidak tersentuh hukum , Atau kah Tambang peti emas ini ,di beking oleh bintang di balik layar .

Awak Media mencoba menelusuri salah satu pertambangan Tampa izin ( PETI ) yang berada di desa Lanut ( Senin 29/07/2024 ) Sungguh sangat menghawatirkan,apa lagi lokasi tambang emas ini ,berada di belakang belakang rumah warga ,yang tidak menutup kemungkinan,setiap waktu bisa mengancam keselamatan warga sekitar .

Menurut keterangan beberapa narasumber, yang tidak mau namanya di sebutkan ,bahwa penambangan emas yang di duga ilegal ini berada di wilayah iup koperasi nomontang,Dan yang Kita tau pemilik lahan 16 hektar ini atas nama ( Lukas alias Deden Suhendar) ,Dan ( jems Turambi ,asal Manado ) Mereka terang terangan melakukan penambangan emas tersebut, menggunakan alat berat jenis excavator dan beberapa jenis alat berat lainnya,tapi sampai sekarang tidak pernah tersentuh hukum ,ada apa gerangan….?.

Padahal Dari beberapa informasi yang kami peroleh,kuat dugaan koperasi tersebut tidak memiliki ijin dan di duga bodong ,hanya sebatas pendiri koperasi saja,Untuk itu sekiranya Bapak Kapolda Sulawesi Utara,( Irjen.Pol. Yudhiawan SH.MH.M.SI ) dan Bapak Kapolres bolaang Mongondow timur ( Bpk,Sugeng setya Budhi S.I.K. M.tr,opsla ) untuk segera mengambil tindakan dan menangkap, seluruh pelaku yang ada di lokasi 16 hektar Rata tobang desa lanut, kabupaten bolaang mongondow timur,tanpa Pandang bulu, siapapun dia dan yang mem backup dia sekaligus harus di tindak.karena terkesan para pelaku ini kebal hukum dan tidak takut di hukum.tutur Narsu.team

Adapun Ancaman Pidana terhadap pelaku tersebut karena telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagai mana yg di maksud dalam pasal 35 ,pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda 100 milyar,

Dan pidana lainnya undang undang nomor,18 thn 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan,dengan ancaman pidana maksimum,15 tahun dan denda maksimum 100 miliar.

Sebelum berita ini di tayangkan,awak media telah mencoba menghubungi pihak koperasi dan salah satu pemilik lahan melalui via WhatsApp,tapi yg bersangkutan tidak menjawab(Rusfandi)

Pos terkait