Di Duga Tambang Emas PT PANORAMA Di Desa Lanut Ilegal Dan Tak Mengantongi ijin IUP Resmi

Di Duga Tambang Emas PT PANORAMA Di Desa Lanut Ilegal Dan Tak Mengantongi ijin IUP Resmi

Media Humas Polri || Sulut

Bacaan Lainnya

Aktifitas tambang emas PT panorama,kini makin makin tidak jelas pekerjaan nya , nampak dari pantauan awak media saat investigasi ada beberapa alat berat berat yang sedang bekerja, Patut Di duga Ada orang penting yang mem backup nya.

Awak media mencoba menelusuri keberadaan yang di duga tambang emas ilegal yang ada di desa lanut,Senin ( 29/07/2024 ) suanguh sangat mengejutkan ,tambang dengan sebesar ini ,tapi tidak mempunyai ijin , padahal beberapa terlihat alat sedang bekerja,

menurut beberapa narasumber yg tidak mau namanya di publish ,PT panorama itu sudah cukup lama beroperasi ,dan yg menjadi pertanyaan kami ,siapa pemilik nya , karena tersiar kabar bahwa PT panorama ini di kendalikan oleh orang penting .dan dijaga ketat oleh beberapa oknum bersenjata lengkap.(Narsum )

Awak media mencoba,menggali informasi dari beberapa narasumber lagi yg tidak mau menyebutkan namanya, mereka menduga bahwa ada campur tangan dari pihak koperasi nomontang, dengan cara memberikan Rekomendasi kepada PT panorama, padahal yang kami tau,bahwa yang di katakan PT itu harus mempunyai ijin tersendiri,bukan numpang sama koperasi nomontang,

Maka sudah sepatutnya pihak penegak hukum, Tipiter Mabes Polri untuk turun langsung ke lokasi PT panorama, karena kuat dugaan lokasi ini di beking orang penting dan kuat.

Harapan kami, supaya Bapak kapolres Boltim AKBP.Sugeng Setya Budhi,S.I.K .M.Tr.Opsla.supaya segera mengambil langkah penindakan, kepada para pelaku nya,apa lagi di duga ada beberapa oknum bersenjata yg berjaga di lokasi PT panorama tersebut.

Adapun ancaman pidana terhadap pelaku tersebut , karena telah melakukan penambangan tanpa ijin , sebagimana yang di maksud dalam pasal 35, pidana paling penjara lama 5 tahun, dan dan Denda 100 milyar ,

Beserta pidana lainnya,undang undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan beserta perusakan hutan, dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum 100 milyar.( Rusfandi/Team )

Pos terkait