Di duga Tambang / Galian C Milik Abah Saroni Tidak Mengantongi Ijin IUP, WIUP pertambangan,
Maraknya pertambangan di Provinsi Jawa timur di duga banyak atensi ke beberapa APH, Awak media mencoba mendatangi beberapa tambang di kecamatan Cerme kabupaten Gresik Jawa timur (08/23)
Awak media mencoba menggali informasi ke salah satu tambang/ Galian C di daerah Wedani Kecamatan Cerme kabupaten Gresik provinsi Jawa timur galian C yang menggunakan Exsafator milik salah satu pengusaha pertambangan terbesar di Gresik,
Awak media. Mencoba menanyakan ke pekerja tentang ijin Pertambangan Atau Galian C Milik Abah Saroni ternyata belum memiliki ijin,
Pada saat awak media mencoba menanyakan beberapa ijin atau surat yang di bawa pihak pekerja mengungkapkan ” saya gak tau apa apa mas ini punya bos ungkap Pekerja Galian C,
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah,
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba,
Kami berharap Kapolda Jatim mendata ulang para pelaku tambang yang tidak memiliki ijin serta menindak tegas pelakunya ,( Red)