Di Duga Tambang Pasir Ilegal di Seputaran Sungai Way Seputih Bebas Beroprasi, Mohon Kepada Kapolda menindak Tegas Pelakunya
Media Humas Polri.com // Lampung Tengah
Kapolri Memberikan Intruksi Kepada Jajaran Kapolda seliruh Indonesia agar Menertibkan Beberapa Tambang Yang tidak memiliki Ijin IUP , WIUP agar tidak merugikan negara serta merusak lingkungan.
Dari hasil investigasi di lapangan beberapa waktu lalu di temukan tambang pasir yang tidak memiliki ijin bebas beroprasi,
Awak media mencoba menggali informasi ke beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa tambang pasir yang menggunakan Alat berat itu adalah pemilik bos Ys ungkap narasumber”
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UUPMB) Disebutkan , setiap orang yang mempunyai IUP Rxsplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Ptoduksi di pidana dengan penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 ( Sepuluh Milyar)
Sangat luar biasa pidananya akan tetapi kenapa di lampung Tengah Tidak ada penindakan Oleh Kepolisian Khusus nya Polres Lampung Tengah ,
Awak media mencoba menggali informasi ke lokasi tambang bertemu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku warga komering agung kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah provinsi lampung menegaskan bahwa ” Tambang pasir ini milik YS mas warga tegineneng kalau operatornya warga beranti kecamatan natar tegas nya”
Dengan adanya tambang Pasir Ilegal di wilayah Polres lampung tengah di duga Kepolisian Polres Lampung Tengah Tutup mata padahal jelas tambang pasir Milik Ys sangat besar,
Masyarakat terdekat tambang pasir berharap kepada KAPOLDA LAMPUNG menindak tegas pelaku penambang ilegal tersebut jangan tebang pilih ungkap warga area tambang ” ( Red)