Di duga tambang PETI ( Bodong) di Goropai berada di desa lanut bebas Beroprasi.

Di duga tambang PETI ( Bodong) di Goropai berada di desa lanut bebas Beroprasi.

Media humas polri. Bolaang Mongondow Timur Sulut, Banyaknya tambang Peti bebas Beroprasi serasa tidak pernah tersentuh hukum atau kah tambang tambang PETI sudah ada beking Bintang di belakangnya,

Bacaan Lainnya

Awak media menelusuri salah satu tambang di desa lanut ( Jumat 26/07/2025) sangat mengejutkan tambang besar yang luas nya kurang lebih 16 Hektar, menurut keterangan beberapa sumber mengungkapkan Tambang ini masuk ke Koprasi Unit Desa ( KUD) Nomontang dari beberapa pekerja mengungkapkan Pemilik nya adalah Lukas alias Deden Suhendar,

Awak media sangat tertarik dengan keterangan narasumber kalau PETI itu yang mengeluarkan ijin produksi adalah koprasi , padahal jelas Ijin pertambangan sekarang lagi susah dan harus satu pintu langsung ke pusat ke kementrian ESDM.

Awak media terus menggali dan konfirmasi ke beberapa pejabat ( Pekerja ) Koprasi bahwa koprasi tersebut belum memiliki ijin ( IUP) Eksplorasi dan (IUP) Operasi Produksi.

Dari beberapa pertambangan yang bener bener sah dan bisa Beroprasi salah satunya petambang harus mengantongi 7 izin diantaranya.
1. IUP Eksplorasi
2. IUPK Eksplorasi
3. IUP Operasi Produksi
4. IUPK Operasi produksi
5. IUP OPK pengelolaan dan pemurnian
6. IUP OPK Pengangkutan Dan penjualan
7. Izin usaha jasa tambang ( Pertambangan ) IUJP

Dari beberapa informasi yang kami peroleh koprasi tersebut tidak pernah memiliki ijin pertambangan hanya sebatas pendiri koprasi saja.

Padahal jelas pasal 158 UU tersebut , di sebutkan bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Sangat fantastis dendanya tapi kenapa masih banyak bermain tambang ,di duga di belakang nya para jendral kah. Ungkap Narsum .( tim)

Pos terkait