Blitar, mediahumaspolri.com – Aktifitas pertambangan pasir dengan mesin penyedot yang sudah di modifikasi sedemikian rupa atau lazim di sebut ponton yang “diduga” ilegal alias tak berizin kembali marak di Kabupaten Blitar, ketika tim investigasi media ini melakukan. Penelusuran diketahui tambang milik Agus CS yang berlokasi di cek dam kantong lahar di daerah Bendungan Tanggul Pasirejo Desa Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dilakukan terus menerus dan diduga praktek bisnis tambang sedot pasir milik Agus Cs ini kuat dugaan ilegal dan yang lebih ironis praktek. Tambang sedot pasir ini berada tidak jauh dari polres kabupaten Blitar.
Sang pemilik “seakan” bebas menjalankan bisnis ilegalnya tersebut tanpa takut adanya tindakan hukum yang bakal diterimanya. Padahal notabene jarak tempatnya melakukan sedotan pasir dekat dengan Kantor Polisi, sehingga “terkesan” adanya pembiaran terhadap aktifitas ilegal itu.
Dijelaskan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Apabila praktek ilegal ini dibiarkan terus menerus bisa menjadi ketakutan warga, sebut saja Pardi warga bukan nama sebenar nya ( red) menuturkan bahwa di situ ada beberapa titik mas tapi tanah pemajekan mas ga kami juga resah karna bila di musim kemarau sumur- sumur tanah milik warga debit air nya berkurang dan praktek ini sudah lama mas tapi karna kami orang kecil takut mas mau protes begitu tandas nya tapi nama saya jangan di sebutkan ya mas begitu pungkas nya kepada awak media ini ketika di tanya selutar praktek tambang galian sedot milik Agus. Cs penuturan warga dapat di. Benarkan apabila kegiatan penambangan dengan mesin sedot pasti akan berdampak ke lingkungan sekitar dan ygang pasti dampak jangka panjang nya tetap berimbas kepada rusak ekosistem sekitar dan keseimbangan alam sekitar lingkungan galian pasir sedot tersebut karena akan berakibat pada menurun nya debit air di sumur sumur warga dan amblas nya tanah di sekitar lokasi dikarenakan pengikisan dinding tanah, dan cepat atau lambat dapat mengakibatkan longsornya tanah. Dan pastinya akan berimbas pada warga sekitar lokasi sedotan pasir jika terjadi bencana sewaktu waktu dari dampak ada nya Praktek Tambang galian sedot pasir yang diduga ilegal tersebut .
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait dan masyarakat luas berharap adanya keseriusan (APH )aparat penegak hukum untuk menertibkan kegiatan tambang galian. Sedot pasir supaya tidak tercipta opini yang beredar di masyarakat luas khusus nya akan adanya pembiaran ..(Tim)