Media Humas Polri//Bengkalis
Tindak pidana Prostitusi telah di atur dalam pasal 296 KUHP, Realitas yang di kecamatan mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau masih banyak tempat-tempat prostitusi berkedok bisnis panti pijat atau massage,, hal ini tentu tidak sejalan dengan pasal 296 KUHP, yang berarti ada suatu aturan hukum yang tidak efektif di karenakan masih terjadinya pelanggaran atas aturan hukum tersebut.
Berdasarkan Hasil investigasi di lapangan, terdapat dua jenis tipe panti pijat, yaitu pijat tradisional dan panti pijat plus plus yang berkedok panti pijat refleksi untuk menutupi layanan plus plus, sauna dan Spa
Untuk pijat tradisional biasanya menggunakan bahasa pijat refleksi.
Untuk menutupi panti pijat plus plus,,
Panti pijat plus plus berkedok sauna dan spa,, layanan tersebut terbilang rapi dan jarang di grebek polisi.
Panti pijat Dream Heaven di Simpang Garoga kecamatan mandau, kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau
Beroperasi setiap jam 11.00 siang sampai Jam 23.00
Panti pijat tersebut bertulisan Dream Heaven Massage
Di dalam panti tersebut terpampang pengumuman larangan berbuat asusila antara pelanggan dan terapisnya.
Akan kah adanya upaya hukum yang positif yang mengatur tentang prakte prositusi dan sanksi pidana nya telas jelas dan tegas yang tercantum dalam pasal 506 KUHP.
Seharus nya pemerintah pusat menegakan Undang undang KHUP untuk mengatur secara tegas terkait kejahatan keasusilaan atau pun kejahatan prositusi.
Kami yakin kepada Bapak Kapolda Riau dapat bertindak tegas dengan dukungan peraturan kepastian hukum.
Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis perlu peninjaun kembali izin usaha Dream Heaven massge dan melakukan verifikasi langsung kelapangan dan melakukan tindakan tegas,, sanksi administratif maupun sanksi sebagaimana di atur dalam peraturan undang-undang.
Team Media Humas Polri memintak kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Kapolda Riau agar menutup bisnis tersebut karna jelas melanggar Undang-undang 296 KUHP & Undang-Undang 506 KUHP.( Hisar A.Tambunan )