Di duga Tower Smartfen ketinggian 51 Meter di desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran belum Mengantongi ijin.
Media humas polri pesawaran Jaman semakin canggih tehnologi berkembang pesat komunikasi semakin mendunia banyaknya tower pencakar langit di dirikan di setiap penjuru.
Dengan adanya tower tower bermunculan tak kalah ketinggalan Perusahaan Smartfren mendirikan tower berketinggian 51 Meter di desa Cipadang Kecamatan gedong tataan Kabupaten pesawaran di duga belum mangontongi ijin sudah bebas mendirikan tower.
Awak media mencoba Mendatangi lokasi pembangunan tower tersebut dan bertemu pekerja serta pengawas lapangan menanyakan ijin nya ” masalah ijin sudah di ada di dinas mas. Ungkap pengawas.
Dimas mana mas ” ya pokoknya dinas semua itu sudah ada ijin nya di dinas ” ungkap pengawas lapangan ”
Awak media mencoba menanyakan ke beberapa masyarakat terdekat terkait masalah ijin lingkungan karna berdasarkan peraturan kelayakan mendirikan tower utama harus ada ijin lingkungan karna yang akan terkena dampak radiasinya adalah lingkungan terdekat.
Syarat Izin mendirikan bangunan untuk tower
Dokumen persyaratan.
1.ktp asli pemohon
2. NIB
3.bukti pelunasan PBB
4.akte notaris pendiri perusahaan
5. Surat asli kepemilikan tanah
6. Hasil sondir yang di tandatangani perencana( Untuk menara diatas tanah atau ground Field)
7.asli IMB
8. Rekomendasi ketinggian dari instansi yang berwenang
9. Rekomendasi penyelenggaraan menara telekomunikasi dari diskominfo kab pesawaran
10.rekomendasi bukti pemberitahuan / sosialisasi kepada warga sekitar lokasi menara telekomunikasi dalam radius jatuh menara dan mapping menara yang di ketahui RT.RW, Lurah. Camat setempat.
10. Surat asli RTBG Menara dari Distaru
11.NPWP
12 bukti pernyataan kebenaran dokumen asli.
Dari beberapa persyaratan tersebut pihak pengelola tidak menunjukan secara sah kami menduga pihak pihak bermain serta ada manipulasi data agar bisa berdirinya tower tersebut.
Berdasarkan peraturan Mentri komunikasi dan informatika Nomor:
02/per/M.kominfo/03/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi ( Permenkominfo 02/2008) dan peraturan bersama menteri dalam negri , Mentri pekerjaan umum . Mentri komunikasi dan informatika dan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 18 tahun 2009 nomor : 19/per/m.kominfo/03/2009 Nomor:3/p/2009 Tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi ( Peraturan Bersama Mentri )
Sebagaimana diatur pasal 1 angka a peraturan bersama menteri .
1. Sebagaimana diatur pasal 4 ayat (1) Peraturan bersama Mentri , Pembangunan menara wajib memiliki ijin mendirikan bangunan menara dari Bupati, / walikota kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari gubenur , izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
Pasal 1 ayat 10 perkominfo 2 /2008 dan seterusnya.
Kami menduga izin mendirikan tower di desa Cipadang Kecamatan gedong tataan kab.pesawaran tidak ada ijinnya dan kami menduga kepala desa serta dinas terkait memanipulasi ijin ijin tersebut.
Kami berharap dinas Kominfo Lampung lebih teliti terkait pembangunan tower karna dampak radiasi nya terhadap masyarakat setempat.
Reporter . Ipin .fersagoler / tim