Di Hadapan Penyidik PPA Polres Bulukumba, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Mengakui Perbuatannya
Media Humas Polri.com Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melakukan penyidikan terhadap pelaku pencabulan / pemerkosaan seorang Ayah terhadap putrinya sendiri.
Kasat Reskrim IPTU Muhammad Yusuf, Senin (20/12/2021), menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik sementara merampungkan berkas hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana pencabulan / pemerkosaan yang dilakukan oleh SU (55) terhadap putrinya sendiri yakni IWF (21) yang terjadi di Dusun Borong Ganjeng Desa Garuntungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 10 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelaku SU (ayah korban), yakni pelaku SU, dihapan penyidik mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah (SU) yang telah melakukan pencabulan / pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri IWF, yang mengakibatkan anaknya telah hamil 5 bulan. Ucap Kasat.
Pelaku juga telah mengakui bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan di kamar anaknya sendiri pada malam hari dengan cara memaksa anaknya untuk melayani hasrat bejatnya dan hal tersebut dilakukan sejak tahun 2021 pada bulan Juni hingga bulan Juli sebanyak 6 kali. Jelas Kasat.
IWF yang merupakan korban dari ayahnya sendiri, mendapat ancaman agar tidak menceritan kejadian tersebut kepada siapapun, bila tidak maka akan dipukul. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh pelaku didepan penyidik. Kata Kasat.
Jadi terkait kasus ini kami dari pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Sat Reskrim melalui Penyidik PPA akan bekerja secara maksimal untuk merampungkan semua berkas untuk penyerahan tahap 1 kepihak Kejaksaan Negeri Bulukumba. Pungkas Kasat. (SAMSUDDIN)